HARIANSINARPAGI.COM, BOGOR | Aktivitas penggalian tanah, pasir, dan batu di kawasan Batu Sampurna Makmur, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan awak media pada Jumat (31/7/2026), sejumlah alat berat terlihat masih beroperasi, sementara truk pengangkut material terus keluar masuk kawasan tersebut.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan berlangsung dengan intensitas yang cukup tinggi. Sejumlah ekskavator tampak melakukan penggalian di beberapa titik, sedangkan kendaraan pengangkut material terlihat mengantre untuk melakukan proses pemuatan sebelum meninggalkan lokasi.
Material hasil penggalian dipisahkan berdasarkan jenisnya, mulai dari batu, pasir, hingga tanah, sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah. Aktivitas tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan didukung oleh penggunaan alat berat dalam proses pemisahan serta pengangkutan material.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain aktivitas penggalian yang masih berlangsung, awak media juga menemukan adanya genangan air dalam jumlah besar yang menyerupai danau pada area bekas pengerukan. Kondisi tersebut diduga terbentuk akibat perubahan kontur tanah yang terjadi selama aktivitas penggalian berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, warga tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
“Kalau di sini langsung ke Pak Jaro saja, tanya saja di warung atas. Jaro Lakek dan Fiktor,” ujarnya.
Warga tersebut juga menjelaskan bahwa material yang diperoleh dari lokasi dipisahkan berdasarkan jenisnya sebelum diangkut menggunakan kendaraan besar.

“Sudah berjalan lama. Material seperti batu, pasir, dan tanah dipisahkan terlebih dahulu sebelum diangkut menggunakan truk. Meskipun ada bagian-bagian tertentu, semuanya tetap berada dalam satu jalur operasional,” katanya.
Dokumentasi yang diperoleh awak media memperlihatkan sejumlah alat berat yang masih aktif beroperasi, sementara truk pengangkut material terus berdatangan dan meninggalkan area penggalian. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi masih berlangsung hingga saat ini.
Keberadaan aktivitas penggalian tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, khususnya berkaitan dengan aspek perizinan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi lahan, serta potensi dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.
Merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, kegiatan pertambangan juga wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan reklamasi lahan, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, pencemaran, bencana ekologis, serta berbagai dampak lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan oleh warga maupun instansi terkait guna memastikan status perizinan, pengelolaan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, profesionalisme, serta pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Yadi)



