HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG |Proyek pembangunan turap di Jalan Arya Jaya Santika, Kampung Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah awak media menemukan tidak adanya papan informasi proyek saat pekerjaan berlangsung. Selain minim transparansi, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan proyek dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Senin (20/7/2026), proyek tersebut telah berjalan hampir dua pekan. Namun, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi yang seharusnya memuat identitas proyek, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Selain itu, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa mengenakan APD, seperti helm keselamatan, rompi kerja, maupun sepatu pelindung. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan menjadi perhatian terhadap penerapan aspek K3 di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya, berdasarkan hasil pemantauan lanjutan, papan informasi proyek baru dipasang pada hari berikutnya setelah sebelumnya tidak ditemukan di lokasi pekerjaan. Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengatakan papan proyek sempat disimpan di dalam jok sepeda motor dengan alasan khawatir rusak.
Pada kesempatan yang sama, pekerja tersebut juga menyampaikan bahwa proyek turap itu merupakan “milik Sekdes Tapos”. Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan dari pekerja dan belum dapat diverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretaris Desa Tapos maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) DPW Banten, Muslik, menilai setiap proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara wajib mengedepankan transparansi dan mematuhi ketentuan keselamatan kerja sejak awal pelaksanaan.
“Papan proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Begitu pula penggunaan APD bukan pilihan, tetapi bagian dari upaya melindungi keselamatan pekerja. Kami berharap seluruh proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Muslik.
Muslik menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang serta instansi teknis terkait untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami akan meminta instansi yang berwenang turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan proyek ini sesuai dengan ketentuan administrasi, spesifikasi teknis, dan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran, tentu harus segera dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tapos maupun kontraktor pelaksana terkait temuan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan memuat hak jawab apabila telah diterima, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)




