Somasi Tak Digubris, PT UBM Akan Datangi PT HPP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Identitas Perusahaan

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG |  PT UBM menempuh langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan dalam kerja sama penyediaan tenaga kerja (*outsourcing*) yang mengatasnamakan PT Hexa Prima Persada (PT HPP). Peristiwa tersebut diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp243.751.350.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kerja sama tersebut bermula dari penandatanganan perjanjian antara Direktur PT UBM berinisial TM dengan Gautha Adi Gustha yang mengatasnamakan dirinya sebagai Manager Human Resources Development dan General Affairs (HRD/GA) PT Hexa Prima Persada.

Atas dasar perjanjian tersebut, PT UBM kemudian melaksanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap sejumlah tenaga kerja yang disebut sebagai bagian dari kerja sama antara kedua perusahaan. Selain itu, PT UBM juga melakukan sejumlah pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, PT UBM menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan kondisi yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, tenaga kerja yang dimaksud diketahui merupakan pekerja yang berada di lingkungan PT Hexa Prima Persada dan tidak pernah tercatat sebagai tenaga kerja alih daya di bawah pengelolaan PT UBM.

PT UBM juga menduga bahwa pihak yang mengatasnamakan PT Hexa Prima Persada tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam menjalin kerja sama dimaksud. Dugaan tersebut diperkuat oleh adanya keterangan yang menyebutkan bahwa kerja sama tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah serta tidak terdapat tenaga kerja yang direkrut sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

Baca juga:  Drainase Kutabaru Diduga Asal Jadi, Sorotan Tajam terhadap Kualitas Proyek dan Keselamatan Kerja

Atas peristiwa tersebut, PT UBM melalui kuasa hukumnya melayangkan Somasi I pada 24 April 2026. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan.

Selanjutnya, Somasi II kembali dilayangkan pada 30 April 2026. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penelusuran data pembayaran, PT UBM mengaku mengalami kerugian sebesar Rp243.751.350.

Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, PT UBM dikabarkan akan mendatangi PT Hexa Prima Persada untuk meminta penjelasan secara langsung terkait dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan dalam kerja sama penyediaan tenaga kerja tersebut.

Baca juga:  Pelaksana Balon Sejagat Harap Betonisasi Jalan di Daru Indah Jadi Manfaat Nyata Bagi Warga

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai status kerja sama yang telah berlangsung sekaligus meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diduga timbul akibat peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelesaian. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, media ini akan memuatnya sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Semangat Nasionalisme Menggema, HCM Ajak Warga Curug Kulon Kibarkan Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan
ADR Group Bersama Puskesmas Curug Dalam Program Dukung Indonesia Emas, Latih 40 Kader Posyandu Desa Kadu Jaya Kuasai 25 Keterampilan Dasar
Proyek Mini Soccer Rp149 Juta di Bojong Nangka Disorot, Papan Proyek Terpasang, Pengawasan Diduga Tak Tampak
Yuk Buruan Daftar! RAHMA JAYA Solusi Belajar Mengemudi Profesional di Tangerang
Lima Titik Proyek SAB di Desa Tegalsari Disorot, Diduga Minim Transparansi dan Abaikan K3
Realisasi Perbaikan Jalan Paving Blok Disambut Antusias Warga Kalipaten, Pekerjaan Malam Hari Tetapi Berjalan Kondusif
Selamat dan Sukses..!!! Desa Serdang Kulon Kecamatan Panongan mendapatkan Prestasi Dengan Kategori Tertinggi Lingkungan Indeks Desa Tahun 2026
Warga RW 25 Dasana Indah Blok UC Apresiasi Proyek Hotmix APBD 2026 yang Telah Terealisasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45

Somasi Tak Digubris, PT UBM Akan Datangi PT HPP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Identitas Perusahaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:44

Semangat Nasionalisme Menggema, HCM Ajak Warga Curug Kulon Kibarkan Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:06

ADR Group Bersama Puskesmas Curug Dalam Program Dukung Indonesia Emas, Latih 40 Kader Posyandu Desa Kadu Jaya Kuasai 25 Keterampilan Dasar

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:10

Proyek Mini Soccer Rp149 Juta di Bojong Nangka Disorot, Papan Proyek Terpasang, Pengawasan Diduga Tak Tampak

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:23

Lima Titik Proyek SAB di Desa Tegalsari Disorot, Diduga Minim Transparansi dan Abaikan K3

Berita Terbaru