HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | PT UBM menempuh langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan dalam kerja sama penyediaan tenaga kerja (*outsourcing*) yang mengatasnamakan PT Hexa Prima Persada (PT HPP). Peristiwa tersebut diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp243.751.350.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kerja sama tersebut bermula dari penandatanganan perjanjian antara Direktur PT UBM berinisial TM dengan Gautha Adi Gustha yang mengatasnamakan dirinya sebagai Manager Human Resources Development dan General Affairs (HRD/GA) PT Hexa Prima Persada.
Atas dasar perjanjian tersebut, PT UBM kemudian melaksanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap sejumlah tenaga kerja yang disebut sebagai bagian dari kerja sama antara kedua perusahaan. Selain itu, PT UBM juga melakukan sejumlah pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, PT UBM menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan kondisi yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, tenaga kerja yang dimaksud diketahui merupakan pekerja yang berada di lingkungan PT Hexa Prima Persada dan tidak pernah tercatat sebagai tenaga kerja alih daya di bawah pengelolaan PT UBM.
PT UBM juga menduga bahwa pihak yang mengatasnamakan PT Hexa Prima Persada tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam menjalin kerja sama dimaksud. Dugaan tersebut diperkuat oleh adanya keterangan yang menyebutkan bahwa kerja sama tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah serta tidak terdapat tenaga kerja yang direkrut sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Atas peristiwa tersebut, PT UBM melalui kuasa hukumnya melayangkan Somasi I pada 24 April 2026. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan.
Selanjutnya, Somasi II kembali dilayangkan pada 30 April 2026. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penelusuran data pembayaran, PT UBM mengaku mengalami kerugian sebesar Rp243.751.350.
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, PT UBM dikabarkan akan mendatangi PT Hexa Prima Persada untuk meminta penjelasan secara langsung terkait dugaan penyalahgunaan identitas perusahaan dalam kerja sama penyediaan tenaga kerja tersebut.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai status kerja sama yang telah berlangsung sekaligus meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang diduga timbul akibat peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelesaian. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, media ini akan memuatnya sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)


