Polemik Tiang FO MyRepublic di Tangerang: NGO JPK Desak Dinas PU Bertindak Tegas

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Polemik terkait penanaman tiang dan kabel Fiber Optik (FO) milik MyRepublic (PT Eka Mas Republik) di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran perizinan. Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO JPK) DPW Banten, Muslik, melaporkan masalah tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang pada 6 Desember 2024.

Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapatkan respon yang memadai dari pihak berwenang. Muslik menyatakan kekecewaannya atas lambannya respon Dinas PU, yang dinilai belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. “Satpol PP sebenarnya sudah siap untuk bertindak, namun mereka masih menunggu instruksi dari Dinas PU. Kejelasan tindakan tersebut masih belum ada, dan kami mendesak agar Dinas PU segera melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolsek Panongan Berikan Bantuan Sembako Untuk Pengisian Warung Warga

Selain di Desa Ciakar, dugaan pelanggaran izin tiang FO juga ditemukan di beberapa lokasi lain di Kabupaten Tangerang. Hal ini memunculkan kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.

Muslik menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini lebih lanjut jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat. “Jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan adanya audit transparansi dan akuntabilitas di Dinas PU,” tandasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa mereka siap menindaklanjuti temuan pelanggaran tiang FO yang diduga tanpa izin. Namun, Satpol PP masih menunggu surat perintah resmi dari Dinas PU sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Baca juga:  CV Reva Kerjakan Proyek Anggaran 2023 di Tahun 2024, GNPK Akan Surati DBMSDA

Ketika dikonfirmasi, pejabat Sarana Prasarana dan Utilitas Umum di Dinas PU Kabupaten Tangerang, Usep, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait laporan yang disampaikan oleh NGO JPK. (Yadi)

Berita Terkait

Forum Kadus Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-2, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial
Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan
Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.
Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Musyawarah Desa Kadu Jaya Bahas dan Tetapkan Rancangan APBDes 2026, Wujud Transparansi dan Partisipasi Publik
Kapolsek Curug Tegaskan Komitmen Total Jaga Kamtibmas Ramadan, Bukber Kecamatan Jadi Simbol Soliditas Forkopimcam
Quick Respon, Realisasi dan Trust Jadi Sorotan Satu Tahun Kepemimpinan Sachrudin-Maryono
Pemilihan Ketua RW 11 Green Mansion Berlangsung Demokratis, Polsek Curug Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:07

Forum Kadus Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-2, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:17

Viral! Sampah di Teluknaga Tak Kunjung Dibersihkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:57

Acara Hari Jadi Ke-19 Kecamatan Kelapa Dua Dihadiri Oleh Bupati Tangerang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:42

Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:01

Musyawarah Desa Kadu Jaya Bahas dan Tetapkan Rancangan APBDes 2026, Wujud Transparansi dan Partisipasi Publik

Berita Terbaru