Polemik Tiang FO MyRepublic di Tangerang: NGO JPK Desak Dinas PU Bertindak Tegas

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Polemik terkait penanaman tiang dan kabel Fiber Optik (FO) milik MyRepublic (PT Eka Mas Republik) di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran perizinan. Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO JPK) DPW Banten, Muslik, melaporkan masalah tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang pada 6 Desember 2024.

Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapatkan respon yang memadai dari pihak berwenang. Muslik menyatakan kekecewaannya atas lambannya respon Dinas PU, yang dinilai belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. “Satpol PP sebenarnya sudah siap untuk bertindak, namun mereka masih menunggu instruksi dari Dinas PU. Kejelasan tindakan tersebut masih belum ada, dan kami mendesak agar Dinas PU segera melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Pelajar Lulusan STM di Tangerang Berbagi di Bulan Ramadan Hingga Puluhan Juta

Selain di Desa Ciakar, dugaan pelanggaran izin tiang FO juga ditemukan di beberapa lokasi lain di Kabupaten Tangerang. Hal ini memunculkan kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.

Muslik menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini lebih lanjut jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat. “Jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan adanya audit transparansi dan akuntabilitas di Dinas PU,” tandasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa mereka siap menindaklanjuti temuan pelanggaran tiang FO yang diduga tanpa izin. Namun, Satpol PP masih menunggu surat perintah resmi dari Dinas PU sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Baca juga:  Kemendagri Dorong Pemda Adopsi Konsep IKE dalam Kebijakan Transfer Fiskal

Ketika dikonfirmasi, pejabat Sarana Prasarana dan Utilitas Umum di Dinas PU Kabupaten Tangerang, Usep, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait laporan yang disampaikan oleh NGO JPK. (Yadi)

Berita Terkait

Transparansi dan Pemberdayaan: Desa Caringin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal Tahun 2025
Pengelolaan Anggaran Kecamatan Jambe Diduga Tidak Transparan, NGO JPK Desak Audit Independen
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajak Warga Jaga Ketertiban di Malam Tahun Baru 2025
Polres Serang Siagakan 234 Personel untuk Amankan Malam Tahun Baru 2025
Transformasi Wakaf Uang: Kemenag dan BWI Kabupaten Tangerang Tancapkan Tonggak Baru
Proyek Gapura Kabupaten Tangerang Dipertanyakan, Publik Mendesak Klarifikasi Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran
Dugaan Pemborosan Anggaran Gapura Tangerang, Publik Desak Pemerintah Klarifikasi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:12

Transparansi dan Pemberdayaan: Desa Caringin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:26

PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal Tahun 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:47

Pengelolaan Anggaran Kecamatan Jambe Diduga Tidak Transparan, NGO JPK Desak Audit Independen

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:54

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajak Warga Jaga Ketertiban di Malam Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:35

Polres Serang Siagakan 234 Personel untuk Amankan Malam Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:02