HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Polemik terkait penanaman tiang dan kabel Fiber Optik (FO) milik MyRepublic (PT Eka Mas Republik) di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran perizinan. Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO JPK) DPW Banten, Muslik, melaporkan masalah tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang pada 6 Desember 2024.
Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapatkan respon yang memadai dari pihak berwenang. Muslik menyatakan kekecewaannya atas lambannya respon Dinas PU, yang dinilai belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. “Satpol PP sebenarnya sudah siap untuk bertindak, namun mereka masih menunggu instruksi dari Dinas PU. Kejelasan tindakan tersebut masih belum ada, dan kami mendesak agar Dinas PU segera melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Selain di Desa Ciakar, dugaan pelanggaran izin tiang FO juga ditemukan di beberapa lokasi lain di Kabupaten Tangerang. Hal ini memunculkan kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muslik menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini lebih lanjut jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat. “Jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan adanya audit transparansi dan akuntabilitas di Dinas PU,” tandasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa mereka siap menindaklanjuti temuan pelanggaran tiang FO yang diduga tanpa izin. Namun, Satpol PP masih menunggu surat perintah resmi dari Dinas PU sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi, pejabat Sarana Prasarana dan Utilitas Umum di Dinas PU Kabupaten Tangerang, Usep, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait laporan yang disampaikan oleh NGO JPK. (Yadi)