Memaksakan Kasus, 3 Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Tiga wartawan yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan melaporkan kasus mereka ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Mereka menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar prosedur hukum, termasuk penangkapan tanpa surat resmi dan intimidasi yang diduga dilakukan untuk membangun skenario kasus pemerasan.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat ketiga wartawan tersebut dituduh memeras seorang pengusaha pakan ternak bernama Iwan. Mereka ditahan selama lebih dari dua bulan, meski mengklaim bahwa tuduhan tersebut merupakan rekayasa. Oknum polisi berinisial S dan P diduga memaksa Iwan membuat laporan dengan ancaman terkait legalitas usahanya.

Baca juga:  Pengungkapan Laboratorium Narkotika Clandestine Terbesar di Malang oleh Bea Cukai dan Polri

Salah satu wartawan, Juliah alias Lia, menegaskan bahwa ia ditangkap tanpa adanya surat panggilan atau penangkapan resmi. Ia mengaku harus menjual motor dan menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp62 juta. Namun, uang yang diterima Iwan hanya sebesar Rp5 juta, sehingga ia mempertanyakan ke mana sisa uang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua wartawan lainnya, Dedi Suprayitno dan Cahyo Widodo, juga menyebut kasus ini sebagai rekayasa yang didalangi oleh oknum polisi. Mereka menegaskan bahwa Iwan sebenarnya tidak berniat membuat laporan, melainkan terpaksa melakukannya karena tekanan dan ancaman.

Baca juga:  Staf Binwas Kecamatan Pasar Kemis Sambut Hangat Kedatangan Ketua GN-PK dan Sekjen FWHTT

Kuasa hukum ketiga wartawan, Anugerah, SH, mendesak agar Divisi Propam Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta agar uang perdamaian sebesar Rp62 juta diselidiki, karena ada indikasi bahwa sebagian dana tersebut tidak sampai ke pihak pelapor.

Anugerah juga menyatakan bahwa tindakan oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ia meminta agar mereka diproses secara hukum demi menjaga integritas aparat penegak hukum dan melindungi kemerdekaan pers sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga:  Ngeri!! Supir Truk Tewas Di Tangerang Kejebur Kolam PT. Megah Sarana Beton

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum memberikan tanggapan resmi. Kanit Propam Polres Tangerang Selatan, Hanafi, juga belum memberikan keterangan karena sedang bertugas di luar kota.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kebebasan pers dan keadilan hukum. Ketiga wartawan berharap laporan mereka dapat menjadi pelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Yadi)

Berita Terkait

Terindikasi Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas
Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden
Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar*
Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat Bayi Di TPU Kebon Gede.
Warga Desa Curug Wetan,Bernasib Sial Motornya Di Gondol Penipu
Kos Kosan di Desa Peusar Panongan Diduga Menjadi Tempat Prostitusi
Pengungkapan Laboratorium Narkotika Clandestine Terbesar di Malang oleh Bea Cukai dan Polri
Penyerahan Tersangka Korupsi Pembangunan Breakwater di Banten
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:42

Terindikasi Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:02

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 13 November 2024 - 07:58

Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi PT LEB 271 Miliar*

Sabtu, 2 November 2024 - 06:53

Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat Bayi Di TPU Kebon Gede.

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:24

Warga Desa Curug Wetan,Bernasib Sial Motornya Di Gondol Penipu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:02