Memaksakan Kasus, 3 Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Tiga wartawan yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan melaporkan kasus mereka ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Mereka menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar prosedur hukum, termasuk penangkapan tanpa surat resmi dan intimidasi yang diduga dilakukan untuk membangun skenario kasus pemerasan.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat ketiga wartawan tersebut dituduh memeras seorang pengusaha pakan ternak bernama Iwan. Mereka ditahan selama lebih dari dua bulan, meski mengklaim bahwa tuduhan tersebut merupakan rekayasa. Oknum polisi berinisial S dan P diduga memaksa Iwan membuat laporan dengan ancaman terkait legalitas usahanya.

Baca juga:  Anugrah Prima,.SH Menyayangkan Statment Mantan PH Iwan yang Tidak Nyambung dengan Konteks Pelaporan

Salah satu wartawan, Juliah alias Lia, menegaskan bahwa ia ditangkap tanpa adanya surat panggilan atau penangkapan resmi. Ia mengaku harus menjual motor dan menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp62 juta. Namun, uang yang diterima Iwan hanya sebesar Rp5 juta, sehingga ia mempertanyakan ke mana sisa uang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua wartawan lainnya, Dedi Suprayitno dan Cahyo Widodo, juga menyebut kasus ini sebagai rekayasa yang didalangi oleh oknum polisi. Mereka menegaskan bahwa Iwan sebenarnya tidak berniat membuat laporan, melainkan terpaksa melakukannya karena tekanan dan ancaman.

Baca juga:  Redaktur Media Info7.id Dampingi GN-PK Audensi di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Kuasa hukum ketiga wartawan, Anugerah, SH, mendesak agar Divisi Propam Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta agar uang perdamaian sebesar Rp62 juta diselidiki, karena ada indikasi bahwa sebagian dana tersebut tidak sampai ke pihak pelapor.

Anugerah juga menyatakan bahwa tindakan oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ia meminta agar mereka diproses secara hukum demi menjaga integritas aparat penegak hukum dan melindungi kemerdekaan pers sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga:  Seorang Pemuda di Duren Sawit Tewas Diserang Gangster

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum memberikan tanggapan resmi. Kanit Propam Polres Tangerang Selatan, Hanafi, juga belum memberikan keterangan karena sedang bertugas di luar kota.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kebebasan pers dan keadilan hukum. Ketiga wartawan berharap laporan mereka dapat menjadi pelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Yadi)

Berita Terkait

Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi
Diduga Rugi Dengan Program Diskon, Mitra J&T Ekpres Lapor Polisi
Silaturahmi Berujung Petaka, Motor Warga Cikupa Raib Digondol Maling di Balaraja
Bersihkan Wilayah Dari Premanisme: Polsek Curug Laksanakan Operasi BERANTAS JAYA 2025
Sepeda Motor Raib Di Gondol Maling, Warga Berhasil Amankan Di Duga Teman Pelaku
Aksi Kejahatan di Tangerang Selatan Berkurang! Polres Tangsel Ungkap 21 Kasus dan Amankan 23 Tersangka
Rumah Kontrakan Di Desa Curug Wetan Di Grebek Anggota Resmob Polsek Curug
Diduga Palsukan oli Kemasan: Fedrik Langsung Tutup Gerbang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12

Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:49

Silaturahmi Berujung Petaka, Motor Warga Cikupa Raib Digondol Maling di Balaraja

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:51

Bersihkan Wilayah Dari Premanisme: Polsek Curug Laksanakan Operasi BERANTAS JAYA 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 12:19

Sepeda Motor Raib Di Gondol Maling, Warga Berhasil Amankan Di Duga Teman Pelaku

Rabu, 30 April 2025 - 12:50

Aksi Kejahatan di Tangerang Selatan Berkurang! Polres Tangsel Ungkap 21 Kasus dan Amankan 23 Tersangka

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12