Memaksakan Kasus, 3 Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Tiga wartawan yang menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan melaporkan kasus mereka ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Mereka menuntut keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar prosedur hukum, termasuk penangkapan tanpa surat resmi dan intimidasi yang diduga dilakukan untuk membangun skenario kasus pemerasan.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat ketiga wartawan tersebut dituduh memeras seorang pengusaha pakan ternak bernama Iwan. Mereka ditahan selama lebih dari dua bulan, meski mengklaim bahwa tuduhan tersebut merupakan rekayasa. Oknum polisi berinisial S dan P diduga memaksa Iwan membuat laporan dengan ancaman terkait legalitas usahanya.

Baca juga:  Wartawan Apresiasi Kinerja Propam Polres Tangsel Yang Berhasil Membuktikan Pelanggaran Etik Brigadir Fhilip

Salah satu wartawan, Juliah alias Lia, menegaskan bahwa ia ditangkap tanpa adanya surat panggilan atau penangkapan resmi. Ia mengaku harus menjual motor dan menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp62 juta. Namun, uang yang diterima Iwan hanya sebesar Rp5 juta, sehingga ia mempertanyakan ke mana sisa uang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua wartawan lainnya, Dedi Suprayitno dan Cahyo Widodo, juga menyebut kasus ini sebagai rekayasa yang didalangi oleh oknum polisi. Mereka menegaskan bahwa Iwan sebenarnya tidak berniat membuat laporan, melainkan terpaksa melakukannya karena tekanan dan ancaman.

Baca juga:  Ronda Malam Jadi Benteng Keamanan, Bhabinkamtibmas Curug Kulon Turun Langsung ke Pos Kamling Warga

Kuasa hukum ketiga wartawan, Anugerah, SH, mendesak agar Divisi Propam Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta agar uang perdamaian sebesar Rp62 juta diselidiki, karena ada indikasi bahwa sebagian dana tersebut tidak sampai ke pihak pelapor.

Anugerah juga menyatakan bahwa tindakan oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ia meminta agar mereka diproses secara hukum demi menjaga integritas aparat penegak hukum dan melindungi kemerdekaan pers sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga:  Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum memberikan tanggapan resmi. Kanit Propam Polres Tangerang Selatan, Hanafi, juga belum memberikan keterangan karena sedang bertugas di luar kota.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kebebasan pers dan keadilan hukum. Ketiga wartawan berharap laporan mereka dapat menjadi pelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Yadi)

Berita Terkait

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:37

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Berita Terbaru