Sidang Kode Etik Oknum Polisi Polsek Pagedangan Usai, Keputusan Masih Ditunggu

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, anggota Polsek Pagedangan yang diduga membekingi usaha ilegal, telah selesai digelar. Namun, hingga kini, Ketua Majelis Sidang KKEP belum mengumumkan keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

Kuasa hukum tiga wartawan yang terlibat dalam perkara ini, Anugerah Prima, S.H., menyatakan bahwa hasil keputusan sidang akan disampaikan secara resmi melalui surat yang dikirimkan kepadanya. “Saya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara pelanggaran kode etik oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu. Namun, saya sedikit kecewa dengan hasil sidang kali ini karena masih harus menunggu keputusan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  Ribuan Jamaah Padati Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani, Polsek Curug Siaga Amankan Jalannya Acara

Anugerah juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap jalannya persidangan. Menurutnya, ia tidak diberikan kesempatan untuk memaparkan bukti berupa rekaman suara dan video percakapan antara Brigadir Fhilip dan wartawan, yang diyakininya dapat memperkuat dugaan keterlibatan sang oknum polisi dalam membekingi usaha ilegal. “Jika rekaman yang saya miliki diperdengarkan di ruang sidang, saya yakin bukti tersebut cukup kuat. Namun, saya hanya diminta untuk memberikan keterangan tanpa diperbolehkan menunjukkan bukti yang ada,” tambahnya.

Ketidakpuasan serupa diungkapkan oleh Juliah alias Lia, wartawati yang mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini. Ia kecewa dengan sikap Ketua Majelis yang dinilainya kurang tegas dalam persidangan. “Saya ditangkap dan kehilangan kemerdekaan selama dua bulan setengah karena Fhilip memerintahkan pengusaha ilegal untuk menjebak saya dan rekan-rekan. Semua yang dikatakannya dalam persidangan itu tidak benar,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, Iwan Setiawan, salah satu saksi dalam sidang tersebut, menolak memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan usai memberikan kesaksiannya. Ia tampak buru-buru meninggalkan lokasi persidangan dan enggan diwawancarai.

Baca juga:  Warga Desa Curug Wetan,Bernasib Sial Motornya Di Gondol Penipu

Saat dikonfirmasi, pihak Majelis Sidang KKEP enggan memberikan komentar, dengan alasan bahwa sidang kode etik kepolisian bersifat tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait perkara ini. Upaya konfirmasi kepada Brigadir Fhilip atau kuasa hukumnya juga masih belum membuahkan hasil. (Yadi)

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru