UD Rusli Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG Usaha pengolahan limbah UD Rusli yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dan lingkungan. Dugaan ini disampaikan oleh Gunawan, perwakilan DPW LSM PPUK, yang telah melayangkan surat resmi kepada pihak UD Rusli terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dalam surat tersebut, LSM PPUK menyoroti bahwa UD Rusli mempekerjakan sekitar 50 karyawan dengan sistem kerja harian atau borongan. Para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku. Selain itu, UD Rusli juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan sosial yang semestinya.

Baca juga:  Fortress Bagikan 2000 Santunan Nasional di Momen Idul Fitri

Di samping masalah ketenagakerjaan, LSM PPUK juga mengkritisi aspek lingkungan. UD Rusli diketahui tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengelolaan limbah. Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami sangat prihatin dengan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan lingkungan yang dilakukan oleh UD Rusli. Perusahaan ini harus segera memenuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja dan kelestarian lingkungan,” ujar Gunawan.

Baca juga:  Angkatan Muda Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Depok Selama Pilkada

LSM PPUK mendesak pihak berwenang, termasuk dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap UD Rusli. Mereka berharap sanksi yang sesuai dapat diberikan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

(Roni)

Berita Terkait

Terkait Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Sekjen PWDPI : Pentingnya Pemeliharaan Berkala
Ketua PWDPI Lampung Minta Kejagung Tetapkan Ny Lee Tersangka
Ketum PWDPI Desak KPK dan Kejagung Periksa Bos Gula PT SGC: “Ny Lee Harus Segera Diseret ke Pengadilan!”
Pelantikan Ketua Baru, JTR Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya
JTR Lantik Ketua Baru Periode 2025-2028, Suasana Haru Iringi Kenangan Sosok Ayu Kartini
Dipecat Sepihak, Seorang Karyawati Muda Mengadu ke LSM HARIMAU
Mengaku Sebagai LSM dan Wartawan, Seorang Pemuda Backup Obat Terlarang di Tangerang.
Dalam rangka hari Buruh, Organisasi KSPSI ( Konferedensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) terjunkan ribuan Masa Buruh Ke Monas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:49

Terkait Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Sekjen PWDPI : Pentingnya Pemeliharaan Berkala

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:55

Ketua PWDPI Lampung Minta Kejagung Tetapkan Ny Lee Tersangka

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:23

Ketum PWDPI Desak KPK dan Kejagung Periksa Bos Gula PT SGC: “Ny Lee Harus Segera Diseret ke Pengadilan!”

Senin, 12 Mei 2025 - 20:14

Pelantikan Ketua Baru, JTR Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:52

JTR Lantik Ketua Baru Periode 2025-2028, Suasana Haru Iringi Kenangan Sosok Ayu Kartini

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12