UD Rusli Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG Usaha pengolahan limbah UD Rusli yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dan lingkungan. Dugaan ini disampaikan oleh Gunawan, perwakilan DPW LSM PPUK, yang telah melayangkan surat resmi kepada pihak UD Rusli terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dalam surat tersebut, LSM PPUK menyoroti bahwa UD Rusli mempekerjakan sekitar 50 karyawan dengan sistem kerja harian atau borongan. Para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku. Selain itu, UD Rusli juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan sosial yang semestinya.

Baca juga:  SDN Nagrog Ajukan Permohonan Rehabilitasi Ruang Kelas kepada Dinas Pendidikan

Di samping masalah ketenagakerjaan, LSM PPUK juga mengkritisi aspek lingkungan. UD Rusli diketahui tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengelolaan limbah. Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami sangat prihatin dengan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan lingkungan yang dilakukan oleh UD Rusli. Perusahaan ini harus segera memenuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja dan kelestarian lingkungan,” ujar Gunawan.

Baca juga:  Pisah Sambut Kapolsek Curug: Dari Sugeng Ke Kresna, Kapolsek Baru Siap Jalankan Tugas

LSM PPUK mendesak pihak berwenang, termasuk dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap UD Rusli. Mereka berharap sanksi yang sesuai dapat diberikan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

(Roni)

Berita Terkait

GEBYAR RAMADHAN 2025: Bersama EO SAKIRA Membangun Ekonomi Kreatif
Pemuda Pancasila PAC Kelapa Dua Adakan Rapat Koordinasi di Villa Bukit Teras Caringin Bogor
Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Melaksanakan Kegiatan Pencegahan Tauran Antar Pelajar
Ngopi Kamtibmas Polsek Curug Bersama Panit Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Ketua DPW PWDPI Jambi Kecam Pelanggaran Angkutan Batubara di Jalan Nasional
Pernyataan Kontroversial Kepala Desa Pesanggrahan Memicu Kemarahan LSM, Kini Dilaporkan ke Polisi
Milad Ke-10 Badak Banten, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Antar-Ormas
Polemik Internal Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:56

GEBYAR RAMADHAN 2025: Bersama EO SAKIRA Membangun Ekonomi Kreatif

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:34

Pemuda Pancasila PAC Kelapa Dua Adakan Rapat Koordinasi di Villa Bukit Teras Caringin Bogor

Senin, 3 Februari 2025 - 14:53

Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Melaksanakan Kegiatan Pencegahan Tauran Antar Pelajar

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:38

Ngopi Kamtibmas Polsek Curug Bersama Panit Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:45

UD Rusli Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Berita Terbaru