UD Rusli Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG Usaha pengolahan limbah UD Rusli yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dan lingkungan. Dugaan ini disampaikan oleh Gunawan, perwakilan DPW LSM PPUK, yang telah melayangkan surat resmi kepada pihak UD Rusli terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dalam surat tersebut, LSM PPUK menyoroti bahwa UD Rusli mempekerjakan sekitar 50 karyawan dengan sistem kerja harian atau borongan. Para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku. Selain itu, UD Rusli juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan sosial yang semestinya.

Baca juga:  Proyek Jalan Hot Mix di Kampung Peusar Diduga Menyimpang, LSM JPK Desak Audit

Di samping masalah ketenagakerjaan, LSM PPUK juga mengkritisi aspek lingkungan. UD Rusli diketahui tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengelolaan limbah. Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami sangat prihatin dengan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan lingkungan yang dilakukan oleh UD Rusli. Perusahaan ini harus segera memenuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja dan kelestarian lingkungan,” ujar Gunawan.

Baca juga:  Anggaran Rp600 Juta Lebih, Proyek CV Hanytech Jaya Makmur di Puskesmas Binong Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

LSM PPUK mendesak pihak berwenang, termasuk dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap UD Rusli. Mereka berharap sanksi yang sesuai dapat diberikan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

(Roni)

Berita Terkait

Musker III PCNU Kabupaten Tangerang Pertegas Transformasi Organisasi, Fokus pada Program Berdampak Nyata
Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota
Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres
GWI Banten Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Kota Tangerang
LSM GEMPUR Gelar Santunan Anak Yatim di Cikupa, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan
GANN DPC Tangsel Beserta BNN Tangsel Bersama-sama Mengantar Korban Penyalahgunaan Obat Golongan G ke Rehabilitasi BNN Lido
Koperasi Produsen Gemilang Emas Nusantara (KPGEN) Resmi Berbadan Hukum, Terdaftar Di Kementrian Hukum Dan Ham
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:06

Musker III PCNU Kabupaten Tangerang Pertegas Transformasi Organisasi, Fokus pada Program Berdampak Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 14:47

Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota

Kamis, 2 April 2026 - 13:57

Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:48

GWI Banten Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Kota Tangerang

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:59

LSM GEMPUR Gelar Santunan Anak Yatim di Cikupa, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17