HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG Usaha pengolahan limbah UD Rusli yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dan lingkungan. Dugaan ini disampaikan oleh Gunawan, perwakilan DPW LSM PPUK, yang telah melayangkan surat resmi kepada pihak UD Rusli terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dalam surat tersebut, LSM PPUK menyoroti bahwa UD Rusli mempekerjakan sekitar 50 karyawan dengan sistem kerja harian atau borongan. Para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku. Selain itu, UD Rusli juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan sosial yang semestinya.
Di samping masalah ketenagakerjaan, LSM PPUK juga mengkritisi aspek lingkungan. UD Rusli diketahui tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengelolaan limbah. Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat prihatin dengan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan lingkungan yang dilakukan oleh UD Rusli. Perusahaan ini harus segera memenuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja dan kelestarian lingkungan,” ujar Gunawan.
LSM PPUK mendesak pihak berwenang, termasuk dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap UD Rusli. Mereka berharap sanksi yang sesuai dapat diberikan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
(Roni)