UD Rusli Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG Usaha pengolahan limbah UD Rusli yang berlokasi di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti, diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dan lingkungan. Dugaan ini disampaikan oleh Gunawan, perwakilan DPW LSM PPUK, yang telah melayangkan surat resmi kepada pihak UD Rusli terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dalam surat tersebut, LSM PPUK menyoroti bahwa UD Rusli mempekerjakan sekitar 50 karyawan dengan sistem kerja harian atau borongan. Para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku. Selain itu, UD Rusli juga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan sosial yang semestinya.

Baca juga:  Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Di samping masalah ketenagakerjaan, LSM PPUK juga mengkritisi aspek lingkungan. UD Rusli diketahui tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengelolaan limbah. Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami sangat prihatin dengan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan dan lingkungan yang dilakukan oleh UD Rusli. Perusahaan ini harus segera memenuhi aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja dan kelestarian lingkungan,” ujar Gunawan.

Baca juga:  Bawa Nama SMAN 32, KBM Akui Legalitas Masih Dalam Proses

LSM PPUK mendesak pihak berwenang, termasuk dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap UD Rusli. Mereka berharap sanksi yang sesuai dapat diberikan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

(Roni)

Berita Terkait

Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni
GMPK Desak Kejari Kabupaten Tangerang Awasi Dana Publik dan Bongkar Dugaan Permainan PAD hingga Program SPPG
POKDARKAMTIBMAS Resor Tangerang Selatan Gelar Pembinaan dan Penyuluhan DITBINMAS Polda Metro Jaya, Warga Diimbau Waspadai Hoaks, Begal dan Tawuran
Pokdarkamtibmas Resor Tangsel Gelar DIKLAT MADYA Dan Luncurkan Aplikasi Digital, Perkuat Sinergi Dengan 3 Pilar
Musker III PCNU Kabupaten Tangerang Pertegas Transformasi Organisasi, Fokus pada Program Berdampak Nyata
Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota
Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres
GWI Banten Berbagi Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Kota Tangerang
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54

Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:04

GMPK Desak Kejari Kabupaten Tangerang Awasi Dana Publik dan Bongkar Dugaan Permainan PAD hingga Program SPPG

Senin, 25 Mei 2026 - 13:41

POKDARKAMTIBMAS Resor Tangerang Selatan Gelar Pembinaan dan Penyuluhan DITBINMAS Polda Metro Jaya, Warga Diimbau Waspadai Hoaks, Begal dan Tawuran

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:25

Pokdarkamtibmas Resor Tangsel Gelar DIKLAT MADYA Dan Luncurkan Aplikasi Digital, Perkuat Sinergi Dengan 3 Pilar

Senin, 13 April 2026 - 14:06

Musker III PCNU Kabupaten Tangerang Pertegas Transformasi Organisasi, Fokus pada Program Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Pendidikan

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:55

Uncategorized

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA

Senin, 22 Jun 2026 - 20:46

Hukum dan Kriminal

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Senin, 22 Jun 2026 - 13:32