Sidang Etik Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu: Ujian Integritas Polri

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Kasus kriminalisasi terhadap tiga wartawan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan kini menemui titik terang. Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu, yang diduga membekingi pengusaha pakan ternak ilegal, akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis, 13 Maret 2025.

Informasi tersebut terkonfirmasi dari surat undangan panggilan saksi yang dikirim oleh Propam Polres Tangerang Selatan kepada Anugerah Prima, SH, yang merupakan kuasa hukum para wartawan korban kriminalisasi. Sidang etik tersebut akan digelar di Ruang Aula Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan.

Baca juga:  Silaturahmi Berujung Petaka, Motor Warga Cikupa Raib Digondol Maling di Balaraja

Anugerah Prima, SH, membenarkan bahwa sidang etik terhadap Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu akan segera berlangsung. Ia menegaskan bahwa sidang ini merupakan langkah awal dalam menegakkan keadilan bagi kliennya yang menjadi korban kriminalisasi. “Informasi itu benar adanya. Kami berharap Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya yang diduga membekingi pengusaha ilegal dan melanggar hukum,” ujar Anugerah Prima kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Brigadir Philip telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia juga mendesak agar sanksi yang dijatuhkan benar-benar memberikan efek jera bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan mereka.

Juliah alias Lia, salah satu wartawan yang menjadi korban kriminalisasi, merasa bersyukur bahwa kasus ini akhirnya mulai menemui kejelasan. Ia berharap Brigadir Philip mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Saya meminta dia merasakan apa yang saya rasakan. Saya ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, para oknum Polsek Pagedangan ini tidak menjalankan prosedur yang benar sebagai aparat penegak hukum. Saya harap semua oknum yang terlibat dihukum seberat-beratnya, kalau bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Baca juga:  Warga Desa Curug Wetan Gagalkan Aksi Maling, Selamatkan Kendaraan

Sementara itu, pihak Humas Polres Tangerang Selatan masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Publik menantikan hasil sidang etik yang akan menentukan nasib Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu dalam institusi kepolisian. (Yadi)

Berita Terkait

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:45

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru