HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Kasus kriminalisasi terhadap tiga wartawan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan kini menemui titik terang. Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu, yang diduga membekingi pengusaha pakan ternak ilegal, akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Informasi tersebut terkonfirmasi dari surat undangan panggilan saksi yang dikirim oleh Propam Polres Tangerang Selatan kepada Anugerah Prima, SH, yang merupakan kuasa hukum para wartawan korban kriminalisasi. Sidang etik tersebut akan digelar di Ruang Aula Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan.
Anugerah Prima, SH, membenarkan bahwa sidang etik terhadap Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu akan segera berlangsung. Ia menegaskan bahwa sidang ini merupakan langkah awal dalam menegakkan keadilan bagi kliennya yang menjadi korban kriminalisasi. “Informasi itu benar adanya. Kami berharap Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya yang diduga membekingi pengusaha ilegal dan melanggar hukum,” ujar Anugerah Prima kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Brigadir Philip telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia juga mendesak agar sanksi yang dijatuhkan benar-benar memberikan efek jera bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan mereka.
Juliah alias Lia, salah satu wartawan yang menjadi korban kriminalisasi, merasa bersyukur bahwa kasus ini akhirnya mulai menemui kejelasan. Ia berharap Brigadir Philip mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Saya meminta dia merasakan apa yang saya rasakan. Saya ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, para oknum Polsek Pagedangan ini tidak menjalankan prosedur yang benar sebagai aparat penegak hukum. Saya harap semua oknum yang terlibat dihukum seberat-beratnya, kalau bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Sementara itu, pihak Humas Polres Tangerang Selatan masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Publik menantikan hasil sidang etik yang akan menentukan nasib Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu dalam institusi kepolisian. (Yadi)