Terindikasi Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Kuasa hukum tiga wartawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan mendatangi Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (10/1/2025). Kehadiran mereka bertujuan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, yang diduga membekingi pengusaha pakan ternak ilegal.

Laporan terhadap Brigadir Fhilip telah diajukan kuasa hukum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan. Namun, meskipun laporan itu telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Selatan, hingga kini, lima bulan berlalu, belum ada perkembangan berarti dalam penanganannya.

Baca juga:  Kos Kosan di Desa Peusar Panongan Diduga Menjadi Tempat Prostitusi

Brigadir Fhilip diduga mengarahkan seorang pengusaha bernama Iwan untuk merekam momen penerimaan uang oleh ketiga wartawan. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti untuk menuduh mereka melakukan pemerasan dan pengancaman. Tuduhan itu disebut-sebut direkayasa dengan melibatkan Aipda Syahrul Ramadhan, yang turut mengintimidasi dan mengintervensi pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cahyo Widodo, salah satu wartawan yang menjadi korban, menyatakan dirinya ditangkap tanpa surat panggilan terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemerasan atau pengancaman. Ia juga mengungkapkan bahwa bukti yang digunakan untuk menahannya tidak valid karena tidak menunjukkan adanya perilaku atau bahasa yang mengarah pada ancaman.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas Curug Wetan Ajak Kader PKK Melek Digital dan Bijak Bermedsos

Wartawati Juliah, atau akrab disapa Lia, yang juga menjadi korban, mengaku mengalami trauma mendalam. Penahanannya selama lebih dari dua bulan tanpa bukti kuat tidak hanya mencemarkan nama baiknya tetapi juga menyebabkan anaknya terlantar. Lia menambahkan bahwa dirinya dijebak untuk menerima uang dari pengusaha Iwan atas arahan Brigadir Fhilip.

Kuasa hukum ketiga wartawan, Anugrah Prima, SH, meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera menindak tegas oknum yang terlibat. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang serius. Anugrah juga mengkritisi prosedur penangkapan yang tidak sesuai aturan, di mana ketiga wartawan langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan tanpa melalui proses pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu.

Baca juga:  Polsek Curug Perkuat Keamanan Wilayah, Bhabinkamtibmas Turun Langsung Sambangi Pos Kamling Dini Hari

Dedi Suprayitno, korban lainnya, menyayangkan tindakan sewenang-wenang yang mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menyebut bahwa tindakan ini sangat merugikan dirinya baik secara hukum maupun secara pribadi. Menurutnya, tindakan semena-mena tersebut telah merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. (Yadi)

Berita Terkait

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan
Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan
Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum
HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:21

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:12

Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:06

Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57