Terindikasi Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Kuasa hukum tiga wartawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan mendatangi Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (10/1/2025). Kehadiran mereka bertujuan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, yang diduga membekingi pengusaha pakan ternak ilegal.

Laporan terhadap Brigadir Fhilip telah diajukan kuasa hukum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan. Namun, meskipun laporan itu telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Selatan, hingga kini, lima bulan berlalu, belum ada perkembangan berarti dalam penanganannya.

Baca juga:  Pria yang Ancam Menembak Capres Anies di TikTok Ditangkap Polisi

Brigadir Fhilip diduga mengarahkan seorang pengusaha bernama Iwan untuk merekam momen penerimaan uang oleh ketiga wartawan. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti untuk menuduh mereka melakukan pemerasan dan pengancaman. Tuduhan itu disebut-sebut direkayasa dengan melibatkan Aipda Syahrul Ramadhan, yang turut mengintimidasi dan mengintervensi pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cahyo Widodo, salah satu wartawan yang menjadi korban, menyatakan dirinya ditangkap tanpa surat panggilan terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemerasan atau pengancaman. Ia juga mengungkapkan bahwa bukti yang digunakan untuk menahannya tidak valid karena tidak menunjukkan adanya perilaku atau bahasa yang mengarah pada ancaman.

Baca juga:  Brigadir Fhilip Terbukti Langgar Etik, Tiga Wartawan Korban Kriminalisasi Kirim Karangan Bunga untuk Propam

Wartawati Juliah, atau akrab disapa Lia, yang juga menjadi korban, mengaku mengalami trauma mendalam. Penahanannya selama lebih dari dua bulan tanpa bukti kuat tidak hanya mencemarkan nama baiknya tetapi juga menyebabkan anaknya terlantar. Lia menambahkan bahwa dirinya dijebak untuk menerima uang dari pengusaha Iwan atas arahan Brigadir Fhilip.

Kuasa hukum ketiga wartawan, Anugrah Prima, SH, meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera menindak tegas oknum yang terlibat. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang serius. Anugrah juga mengkritisi prosedur penangkapan yang tidak sesuai aturan, di mana ketiga wartawan langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan tanpa melalui proses pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu.

Baca juga:  Polsek Curug Monitoring Training Raya Nasional HMI, Cetak Kader Pemimpin Tangguh di Tengah Tantangan Global

Dedi Suprayitno, korban lainnya, menyayangkan tindakan sewenang-wenang yang mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menyebut bahwa tindakan ini sangat merugikan dirinya baik secara hukum maupun secara pribadi. Menurutnya, tindakan semena-mena tersebut telah merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. (Yadi)

Berita Terkait

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:45

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Peristiwa

Atap Ambruk, Warga Curug Kulon Terlantar Menunggu Bantuan

Senin, 13 Apr 2026 - 00:17