Terindikasi Bekingi Pakan Ternak Ilegal, Kuasa Hukum Wartawan Minta Brigadir Fhilip Ditindak Tegas

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Kuasa hukum tiga wartawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan mendatangi Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (10/1/2025). Kehadiran mereka bertujuan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, yang diduga membekingi pengusaha pakan ternak ilegal.

Laporan terhadap Brigadir Fhilip telah diajukan kuasa hukum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan. Namun, meskipun laporan itu telah dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Selatan, hingga kini, lima bulan berlalu, belum ada perkembangan berarti dalam penanganannya.

Baca juga:  Pemeriksaan Siskaeee Tetap Dilakukan, Polisi Minta Kerjasama dan Kepatuhan Terhadap Panggilan

Brigadir Fhilip diduga mengarahkan seorang pengusaha bernama Iwan untuk merekam momen penerimaan uang oleh ketiga wartawan. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti untuk menuduh mereka melakukan pemerasan dan pengancaman. Tuduhan itu disebut-sebut direkayasa dengan melibatkan Aipda Syahrul Ramadhan, yang turut mengintimidasi dan mengintervensi pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cahyo Widodo, salah satu wartawan yang menjadi korban, menyatakan dirinya ditangkap tanpa surat panggilan terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemerasan atau pengancaman. Ia juga mengungkapkan bahwa bukti yang digunakan untuk menahannya tidak valid karena tidak menunjukkan adanya perilaku atau bahasa yang mengarah pada ancaman.

Baca juga:  Kapolsek Curug Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 Tingkat Kabupaten Tangerang

Wartawati Juliah, atau akrab disapa Lia, yang juga menjadi korban, mengaku mengalami trauma mendalam. Penahanannya selama lebih dari dua bulan tanpa bukti kuat tidak hanya mencemarkan nama baiknya tetapi juga menyebabkan anaknya terlantar. Lia menambahkan bahwa dirinya dijebak untuk menerima uang dari pengusaha Iwan atas arahan Brigadir Fhilip.

Kuasa hukum ketiga wartawan, Anugrah Prima, SH, meminta Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera menindak tegas oknum yang terlibat. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang serius. Anugrah juga mengkritisi prosedur penangkapan yang tidak sesuai aturan, di mana ketiga wartawan langsung ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan tanpa melalui proses pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu.

Baca juga:  Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno Dijemput Paksa Polda Metro

Dedi Suprayitno, korban lainnya, menyayangkan tindakan sewenang-wenang yang mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menyebut bahwa tindakan ini sangat merugikan dirinya baik secara hukum maupun secara pribadi. Menurutnya, tindakan semena-mena tersebut telah merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. (Yadi)

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru