LSM JPK Serukan: ‘Tumbangkan Tiang Fiber Star yang Ilegal!

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Menyikapi Penanaman Tiang dan penarikan Kabel Fiber Optik (FO) Milik Fiber Star di Perumahan Legok Indah, Kecamatan Legok yang diduga hanya bermodalkan izin lingkungan dan surat Rekomtek kini mendapat sorotan tajam dari LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten. Senin, 17/03/2025.

Perlu digarisbawahi bahwa Rekomendasi Teknis atau yang disebut (Rekomtek) itu merupakan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin. Perlu ditegaskan bahwa Rekomtek bukan izin, tetapi merupakan bagian dari proses untuk mendapatkan izin.

Baca juga:  Jutaan Nelayan BBL Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah LSM JPK Provinsi Banten, Muslik, Spd., mendesak Dinas PU dan Satpol PP untuk menumbangkan tiang milik Fiber Star di Perum Legok Indah yang terindikasi belum melengkapi perizinannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan perihal itu, Muslik akan melayangkan surat ke Dinas PU dengan tembusan Satpol PP Kabupaten Tangerang agar sekiranya segera ditindak lanjuti sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Baca juga:  Polsek Curug Intensifkan KRYD, Gelar Patroli Skala Sedang di Wilayah Perbatasan

“Kami mendesak Dinas PU untuk membuat klarifikasi, kok bisa hanya dengan Rekomtek project milik Fiber Star ini dapat berjalan, lantas tugas orang dinas yang menegakkan perda itu dimana, kami harap dengan laporan yang kami layangkan ini pihak dinas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan juga cepat dalam meresponnya,” ujar Muslik kepada Wartawan.

Jika pihak Dinas PU enggan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kata Muslik, dirinya akan melaporkan perihal ini ke Bupati Tangerang dan akan diteruskan ke OMBUDSMAN RI untuk menindak siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus perizinan di Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Anggaran Media 420 Juta Diduga Fiktif, Ketua PWDPI Lampung Minta Diproses Hukum

“Kami harap Dinas PU cepat tanggap dan tidak masuk angin, karena Rekomtek ini masih sebagai dasar persyaratan izin, karena belum keluar izin nya dari pemerintah daerah yang disahkan oleh Bupati Tangerang,” imbuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan Dinas PU Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi kembali.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

DPP PWDPI Akan Gelar Bazar UMKM Merah Putih, Koperasi PWDPI, dan Pasar Malam Selama 20 Hari di Kalianda
Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat di LGK
Jutaan Nelayan BBL Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024
Ketum PWDPI Desak Menteri KKP Segera Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster
Rakercab 2025 LSM Harimau Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat
Bakti Sosial Organisasi Pendekar 08 Dengan Yayasan Panti Asuhan Sayap Ibu Saling Bersinergi
Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030
SMSI Mengadakan Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025 Dalam Tema Pers dan Tantangan Perubahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:42

DPP PWDPI Akan Gelar Bazar UMKM Merah Putih, Koperasi PWDPI, dan Pasar Malam Selama 20 Hari di Kalianda

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:52

Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat di LGK

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:52

Jutaan Nelayan BBL Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:21

Ketum PWDPI Desak Menteri KKP Segera Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05

Rakercab 2025 LSM Harimau Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat

Berita Terbaru