LSM JPK Serukan: ‘Tumbangkan Tiang Fiber Star yang Ilegal!

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Menyikapi Penanaman Tiang dan penarikan Kabel Fiber Optik (FO) Milik Fiber Star di Perumahan Legok Indah, Kecamatan Legok yang diduga hanya bermodalkan izin lingkungan dan surat Rekomtek kini mendapat sorotan tajam dari LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten. Senin, 17/03/2025.

Perlu digarisbawahi bahwa Rekomendasi Teknis atau yang disebut (Rekomtek) itu merupakan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin. Perlu ditegaskan bahwa Rekomtek bukan izin, tetapi merupakan bagian dari proses untuk mendapatkan izin.

Baca juga:  Paguyuban Patripurogo Gelar Acara Spektakuler Peringati HUT ke-6 di Tangerang

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah LSM JPK Provinsi Banten, Muslik, Spd., mendesak Dinas PU dan Satpol PP untuk menumbangkan tiang milik Fiber Star di Perum Legok Indah yang terindikasi belum melengkapi perizinannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehubungan perihal itu, Muslik akan melayangkan surat ke Dinas PU dengan tembusan Satpol PP Kabupaten Tangerang agar sekiranya segera ditindak lanjuti sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Baca juga:  Pelantikan Ketua Baru, JTR Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya

“Kami mendesak Dinas PU untuk membuat klarifikasi, kok bisa hanya dengan Rekomtek project milik Fiber Star ini dapat berjalan, lantas tugas orang dinas yang menegakkan perda itu dimana, kami harap dengan laporan yang kami layangkan ini pihak dinas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan juga cepat dalam meresponnya,” ujar Muslik kepada Wartawan.

Jika pihak Dinas PU enggan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kata Muslik, dirinya akan melaporkan perihal ini ke Bupati Tangerang dan akan diteruskan ke OMBUDSMAN RI untuk menindak siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus perizinan di Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Polemik Internal Laskar Merah Putih: Adek Erfil Manurung Tuntut Keadilan

“Kami harap Dinas PU cepat tanggap dan tidak masuk angin, karena Rekomtek ini masih sebagai dasar persyaratan izin, karena belum keluar izin nya dari pemerintah daerah yang disahkan oleh Bupati Tangerang,” imbuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan Dinas PU Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi kembali.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

KetumPWDPIResmi Dirikan Koperasi Konsumen Duta Pena Indonesia
Ketua DPW Banten dan Anggota LSM Harimau Hadiri Anniversary Ke-1 di Banjarnegara
Anggaran Media 420 Juta Diduga Fiktif, Ketua PWDPI Lampung Minta Diproses Hukum
Terkait Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Sekjen PWDPI : Pentingnya Pemeliharaan Berkala
Ketua PWDPI Lampung Minta Kejagung Tetapkan Ny Lee Tersangka
Ketum PWDPI Desak KPK dan Kejagung Periksa Bos Gula PT SGC: “Ny Lee Harus Segera Diseret ke Pengadilan!”
Pelantikan Ketua Baru, JTR Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya
JTR Lantik Ketua Baru Periode 2025-2028, Suasana Haru Iringi Kenangan Sosok Ayu Kartini
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:11

KetumPWDPIResmi Dirikan Koperasi Konsumen Duta Pena Indonesia

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:22

Ketua DPW Banten dan Anggota LSM Harimau Hadiri Anniversary Ke-1 di Banjarnegara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:45

Anggaran Media 420 Juta Diduga Fiktif, Ketua PWDPI Lampung Minta Diproses Hukum

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:49

Terkait Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Sekjen PWDPI : Pentingnya Pemeliharaan Berkala

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:55

Ketua PWDPI Lampung Minta Kejagung Tetapkan Ny Lee Tersangka

Berita Terbaru