BONGKAR FAKTA: Salar dan Sumbangan THR di Pasar Curug, Apakah Legal?

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | TANGERANG – Berdasarkan hasil wawancara dengan 2 pedagang resmi yang terdaftar di Perumda dan Staf Administrasi Pasar Curug, kami mengungkap fakta tentang salar dan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Curug Tahun 2025.

Dua pedagang, Ibu Lim dan Ibu Nana, menyatakan bahwa salar dan sumbangan THR itu legal karena petugas pasar memberikan bukti karcis serta kwitansi. Mereka berdua menyatakan bahwa hal itu sangat wajar karena semua juga untuk keamanan dan ketertiban pasar.

Baca juga:  5 Hari Aksi Tidak Direspon, Ratusan Pensiunan PT.KS Cilegon Ancam Aksi Lebih Besar

“Salar dan sumbangan THR itu tidak ada masalah, karena semua pedagang setuju dan tidak ada yang keberatan,” kata Ibu Lim.

Staf Administrasi Pasar Curug, Pak Rohmat, menyatakan bahwa Perumda melarang keras petugas pasar untuk meminta sumbangan kepada para pedagang. Namun, berbeda dengan pihak mitra kerja pasar yang tidak mempunyai aturan baku tentang salar dan penarikan sumbangan untuk THR.

“Perumda tidak memperbolehkan petugas pasar meminta sumbangan, namun mitra kerja pasar memiliki kebijakan sendiri,” kata Pak Rohmat.

Baca juga:  Jaga Malam, Jaga Amanah! Bhabinkamtibmas dan Babinsa Curug Wetan Kompak Sambangi Pos Kamling Terpadu

Pak Rohmat juga menghimbau agar pihak-pihak luar tidak menyebarkan berita yang tidak benar dan lebih baik untuk langsung di konfirmasi dengan pihak pasar secara langsung agar mendapat informasi yang akurat.

Penulis : Seni

Editor : Redaktur

Berita Terkait

DPC Papera Kabupaten Tangernag Hadir Kembali Gelar Edukasi Para Pedagang di Pasar Bonang
Tiga Dekade Mengalir, Perumda Tirta Benteng Rayakan Hari Jadi Bernuansa Religius
Berlatar Praktisi Hukum, Ubaydillah Ikut Bursa Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang 2025-2030
Kecamatan Kronjo Jadi Tuan Rumah Festival UMKM Ngider 2025
Unpam Serang dan IIEC Hong Kong Gelar PKM Internasional, Perkuat Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia
KOPERASI MERAH PUTIH SERDANG WETAN: Membangun Ekonomi Desa dengan Semangat Kebersamaan
Pemkab Tangerang Gelar Bazar Ramadan, Masyarakat Bisa Beli Sembako Murah
GOLD N’ ROSES HADIR DI PASAR CURUG: Pembukaan Cabang ke-26 yang Memanjakan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:31

DPC Papera Kabupaten Tangernag Hadir Kembali Gelar Edukasi Para Pedagang di Pasar Bonang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:50

Tiga Dekade Mengalir, Perumda Tirta Benteng Rayakan Hari Jadi Bernuansa Religius

Selasa, 30 September 2025 - 16:59

Berlatar Praktisi Hukum, Ubaydillah Ikut Bursa Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang 2025-2030

Kamis, 25 September 2025 - 09:49

Kecamatan Kronjo Jadi Tuan Rumah Festival UMKM Ngider 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:27

Unpam Serang dan IIEC Hong Kong Gelar PKM Internasional, Perkuat Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru