HARIANSINQRPAGI.COM, TANGERANG | Proyek peningkatan jalan hotmix di Kampung Pengkolan, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini jadi sorotan tajam warga. Pekerjaan yang dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, ini diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, terutama soal volume dan ketebalan aspal yang digunakan.
Pantauan awak media di lokasi, yang didukung oleh dokumentasi foto-foto yang diambil langsung dari lapangan, mengungkapkan kondisi jalan yang memprihatinkan. Foto jalan yang dipenuhi lapisan aspal tipis dan tidak merata menambah kecurigaan bahwa kualitas pengerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pada papan proyek tercantum bahwa pekerjaan ini meliputi dua ruas jalan: satu sepanjang 135 meter dengan lebar 2,5 meter, dan satu lagi sepanjang 100 meter dengan lebar rata-rata 1 meter. Total luas proyek ini sekitar 437,5 meter persegi, dengan nilai kontrak sebesar Rp99.670.000, dikerjakan oleh CV Reva, dan dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, fakta di lapangan berbeda jauh. Berdasarkan foto yang diambil di lokasi, hanya ada dua truk pengangkut hotmix, masing-masing bermuatan 9 ton dan 8 ton. Total hanya 17 ton hotmix yang digunakan untuk menutup lebih dari 400 meter persegi jalan, jumlah yang jelas tidak mencukupi.
Tak hanya itu, teknis pengerjaan pun mengundang tanya. Jalan omblok beton lama tidak dibongkar terlebih dahulu, melainkan langsung ditimpa dengan batu split (beskos) yang dipadatkan dan dilapisi hotmix. Padahal, seharusnya sebelum ditimpa, lapisan omblok harus disiram terlebih dahulu dengan cairan perekat untuk memastikan batu split menempel dengan baik.

Dalam wawancara, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan, “Kalaupun ombloknya tidak dibongkar, harusnya disiram dulu dengan cairan perekat. Saya di lokasi sejak awal hingga akhir, jadi saya tahu bagaimana proses pengerjaannya.”
Ketika dikonfirmasi, Ruslan, yang diduga sebagai pelaksana proyek, hanya memberikan jawaban singkat: “Iya bang, saya paham,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Ardi, pengawas lapangan dari Kecamatan Cikupa, membenarkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari kegiatan pemerintah kecamatan, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengawasan teknis yang dilakukan.
Meski proyek ini merupakan aspirasi dari dewan, proses pencairan tetap dilakukan melalui kecamatan, dan warga menilai ini sebagai uang negara yang harus dikelola dengan baik. “Kalaupun ini aspirasi dari dewan, tetap saja ini uang negara, bukan uang pribadi. Harusnya dikerjakan sesuai ketentuan. Kalau seperti ini, yang dirugikan adalah rakyat,” tegas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait di Kabupaten Tangerang. Masyarakat berharap agar proyek ini segera dievaluasi secara menyeluruh, dan jika terbukti ada pengurangan volume atau pelanggaran spesifikasi, proyek tersebut harus dipertanggungjawabkan dan digelar ulang.
(red)






