Anggaran Media 420 Juta Diduga Fiktif, Ketua PWDPI Lampung Minta Diproses Hukum

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, PESAWARAN | Anggaran belanja langganan surat kabar harian dan mingguan pada sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran, Sejumlah Rp469 juta lebih Tahun Anggaran (TA) 2023 Diduga Fiktif Diduga Dikorupsi berjamaah. Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag minta diproses hukum.

Ketua PWDPI, Aam panggilan akrab Ahmad Hadi Mustoleh, S.Ag, menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, dokumen pencatatan penerimaan dan wawancara kepada bendahara pengeluaran dan PPTK pada sekretariat DPRD dan dinas kominfo menunjukkan permasalahan.

“Realisasi belanja langganan surat kabar harian dan surat kabar mingguan pada sekretariat DPRD tidak berdasarkan tagihan dan pencatatan yang memadai,”ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media group PWDPI pada Jum’at (23/5/2023).

Dia juga menjelaskan, Sekretariat DPRD melalui bagian persidangan dan perundang-undangan merealisasikan belanja langganan jurnal atau surat kabar dan majalah sebesar 1.887.300.000 yang diantaranya sebesar 469.800.000 untuk memenuhi kegiatan langganan surat kabar harian dan surat kabar mingguan.

“Namun berdasarkan pemeriksaan oleh instansi terkait, kegiatan langganan skh dan SKM tidak berdasarkan perjanjian kerjasama atau MoU antara sekretariat DPRD dan masing-masing penyedia,”katanya

Lebih lanjut Aam menjelaskan, anehnya berdasarkan sumber berita juga, proposal berlangganan yang diajukan oleh penyedia diberikan persetujuan berupa disposisi dari sekretaris DPRD kepada bagian persidangan dan perundang-undangan untuk berlangganan skh dan atau SKM sesuai proposal dari penyedia.

“Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan keterangan PPTK menunjukkan bahwa pembayaran belanja langganan SKH dan SKM setiap bulan tidak berdasarkan tagihan dari penyedia PPTK menjelaskan bahwa penyedia tidak pernah mengirimkan tagihan atas langganan SKH atau SKM, PPTK melakukan pembayaran berdasarkan nilai pagu per bulan sesuai DPA tanpa memperhitungkan jumlah eksemplar SKH dan SKM yang diterima oleh sekretariat DPRD,”ujarnya.

Baca juga:  Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030

Ketua PWDPI Lampung menambahkan, hasil perbandingan antara dokumen pertanggungjawaban dan dokumen pencatatan penerimaan eksemplar SKH dan SKM yang dibuat oleh bagian persidangan dan perundang-undangan dan pencatatan pada pos keamanan yang menerima SKH dan SKM menunjukkan bahwa terdapat selisih sebesar 420 lebih.

“Saya minta kepada aparat penegak hukum tentunya dalam hal ini Kejaksaan Negri dan Kapolres Pesawaran untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Karena kasus ini adalah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi yang notabenenya uang rakyat. Siapapun tanpa Padang bulu harus diproses,”pungkasnya.

Baca juga:  Forum PWDPI Tangerang Tebar Kepedulian: Bagi-Bagi Sembako untuk Janda dan Kaum Dhuafa

Terpisah, berdasarkan hasil investigasi awak media group PWDPI dilapangan terdapat sejumlah langganan koran di Sekretariatan DPRD kabupaten setempat fiktif.

“Sudah menjadi rahasia umum langganan koran di DPRD Pesawaran, langganan koran tapi korannya enggak ada. Yang penting ada kedekatan dengan pihak pejabat dewan,”ujar salah satu narasumber atau awak media yang tidak ingin ditulis namanya pada Kamis (22/5/2025).

Kasus ini akan diungkap lebih lanjut pada edisi mendatang. Tim Media group PWDPI juga akan minta tanggapan dari pihak DPRD kabupaten setempat.

(Jumroni)

Berita Terkait

DPP PWDPI Akan Gelar Bazar UMKM Merah Putih, Koperasi PWDPI, dan Pasar Malam Selama 20 Hari di Kalianda
Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat di LGK
Jutaan Nelayan BBL Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024
Ketum PWDPI Desak Menteri KKP Segera Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster
Rakercab 2025 LSM Harimau Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat
Bakti Sosial Organisasi Pendekar 08 Dengan Yayasan Panti Asuhan Sayap Ibu Saling Bersinergi
Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030
SMSI Mengadakan Pelatihan Karya Jurnalistik Tahun 2025 Dalam Tema Pers dan Tantangan Perubahan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:42

DPP PWDPI Akan Gelar Bazar UMKM Merah Putih, Koperasi PWDPI, dan Pasar Malam Selama 20 Hari di Kalianda

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:52

Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat di LGK

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:52

Jutaan Nelayan BBL Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:21

Ketum PWDPI Desak Menteri KKP Segera Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05

Rakercab 2025 LSM Harimau Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat

Berita Terbaru