HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Pada Rabu, 28 Mei 2025, penyidik resmi menetapkan satu orang wanita sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tagihan fiktif di lingkungan PT Telkom Akses Area Tangerang.
Tersangka berinisial MB (Melania Bastian), yang diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Jelma Rangga Gading (JRG), salah satu mitra kerja Telkom Akses. Berdasarkan hasil penyidikan, MB diduga kuat telah melakukan manipulasi data pekerjaan instalasi jaringan internet untuk menagihkan pembayaran fiktif kepada PT Telkom Akses.
“Modusnya adalah membuat laporan pekerjaan fiktif untuk pemasangan dan migrasi jaringan internet melalui PT JRG, yang kemudian ditagihkan ke PT Telkom Akses. Kegiatan ini berlangsung sejak Januari 2021 hingga April 2022,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan tersebut, PT Telkom Akses menderita kerugian keuangan sebesar Rp2.336.038.078 (dua miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah).
Penetapan MB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang telah disidangkan dengan terdakwa AB dan RSAK. Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 30 orang saksi dari unsur internal Telkom Akses dan mitranya, serta dua orang ahli.
“Atas perbuatannya, MB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.” Tegas Agung Teja.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan proyek-proyek strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti jaringan internet.
Penulis : Supriyadi






