HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Sidang lanjutan kasus pencabulan yang menimpa anak-anak di sebuah Panti Asuhan wilayah Pinang, Kota Tangerang, akan kembali digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang telah mengalami penundaan selama dua pekan berturut-turut, yakni pada tanggal 16 dan 23 Juni 2025. Padahal, agenda utama sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan yang telah dinantikan oleh para pendamping korban.
Dean Desvi, salah satu pendamping korban, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut. Ia menyebut kondisi ini menggantung masa depan anak-anak yang menjadi korban dalam perkara yang melibatkan Sudirman CS.
“Kaya gini kepastian hukum buat mereka gantung, saya bingung mau masukin kemana, mau masukin ke Panti Asuhan, mau masuk ke Pesantren, kalo ke Panti Asuhan lagi pasti mereka trauma,” ungkap Dean saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/06/2025).
Dean juga menambahkan, beberapa anak yang menjadi korban masih bersekolah dan berada dalam fase penting pendidikan. “Ada yang baru lulus SD, ada yang lulus SMP mau ke SMA,” ucapnya prihatin.
Meski kecewa, Dean mencoba berpikir positif terhadap penundaan tersebut.
“Yang kita nanti-nantikan mundur lagi, positif thinking-nya adalah untuk memberatkan para terdakwa itu,” ujar Dian Desvi.
Penjelasan Kejaksaan: Tuntutan Masih Disusun, Persidangan Terbuka untuk Umum
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memberikan penjelasan terkait alasan penundaan sidang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana SH., MH., mengungkapkan bahwa jaksa masih menyusun surat tuntutan untuk perkara ini.
“Penundaan sampai dengan hari Rabu (25/06/2025), ya Insya Allah hari Rabu dilanjutkan dengan tahap pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Nanti berkaitan berapa masa tahanan yang dituntut oleh Jaksa, teman-teman bisa langsung hadir di persidangan karena konsep peradilan itu terbuka untuk umum,” terang Agung Teja, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, terdapat tiga nomor perkara yang ditangani secara terpisah, atau di-split, yakni dengan nomor perkara 500 sampai 502/Pid.Sus/2025/PN Tng. Ketika ditanya mengenai restitusi bagi para korban, Agung hanya menjawab singkat:
“Terkait restitusi, nanti coba akan kita dalami lebih lanjut lagi,” tutupnya.
Kerap diberitakan sebelumnya, Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Yayasan Daarussalam Annur ini terungkap pada akhir September tahun 2024 lalu.
Penulis : Supriyadi