HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Kegiatan rehab Ruang kelas SDN Cicalengka 3,Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan diduga melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),karena tidak ada nya papan informasi kegiatan Proyek.
Pasalnya kegiatan proyek Pemerintah yang menggunakan APBD harusnya menggunakan papan informasi kegiatan,untuk mengetahui spesifikasi pembangunan, anggarannya sampai kontraktor yang mengerjakannya.
Saat dikonfirmasi salah satu Pekerja mengatakan bahwa pelaksana dilapangan adalah Dion,” Untuk Pelaksana dilapangan bang Dion,” Ucap nya dengan singkat pada saat dilokasi Senin (15/07/25).
Dari pantauan rekan Media dilokasi selain tanpa ada nya papan informasi kegiatan proyek, terlihat juga para pekerja tidak dilengkapi oleh Alat Pelindung Diri ( APD ),padahal pekerjaan mereka diatas mencapai ketinggian lebih dari 2M.
Saat dikonfirmasi mengenai papan informasi,pelaksana Dion mengatakan bahwa papan informasi lagi di proses,” Lagi dijalan dan untuk APD sudah dibelikan,” Singkat Dion dalam percakapan via WhatsApp.
Sangat disayang kan kegiatan proyek pemerintah yang mana anggaran yang digunakan dari APBD terkesan tidak terbuka akan informasi, padahal pekerjaan sudah berjalan 3 hari.Hal ini menjadi sorotan publik, karena setiap kegiatan proyek dimulai harus nya,papan informasi sudah disediakan dan dipasang,demi transparansi dan keterbukaan informasi,sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik No 18 Tahun 2008.
Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana dan dinas pendidikan bidang Sekolah Dasar belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Penulis : Red
Editor : Redaktur






