Direktur PT. Bangun Guna Sukses Semprotkan Gas Air Mata Membabi Buta, Korban Laporkan ke Polresta Tangerang

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Direktur PT. Bangun Guna Sukses yakni Kwan Jimmy diduga menyerang kerumunan warga secara membabi buta dengan menggunakan spray gas air mata yang sudah dipersiapkannya. Bahkan salah seorang anggota TNI yang sempat ingin melerai ikut menjadi sasaran.

Peristiwa itu terjadi dalam area komplek Perumahan Taman Sepatan Grande, Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Hari Senin, 28 Juli 2025 tepatnya Pukul 13:00 WIB.

Usut punya usut, kejadian ini bermula karena adanya konflik antara kedua belah pihak yakni developer dengan warga penghuni mengenai Speed Bump atau Polisi Tidur yang dibangun oleh warga secara mandiri dengan tujuan untuk menjaga keselamatan anak-anak di area perumahan Taman Sepatan Grande.

Kendati demikian, permintaan warga yang ingin membangun Speed Bump tersebut tanpa alasan yang jelas ditolak mentah-mentah oleh pihak developer. Bahkan usai dibangun secara swadaya pihak developer mendatangkan alat berat untuk membongkar semua Speed Bump yang ada di perumahan tersebut.

Tentu saja hal yang dilakukan oleh developer ini terkesan berlebihan, harusnya pihak developer bisa bertabayun atau bermusyawarah terlebih dahulu untuk mencari win-win solution, bukan malah berbuat sewenang-wenang dan melakukan penganiayaan terhadap warga.

Atas perbuatannya ini, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/736/VII/2025/SPKT. SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN para korban resmi melaporkan Direktur PT. Bangun Guna Sukses, Kwan Jimmy ke Polresta Tangerang.

Andi Ahmad, saksi sekaligus sebagai korban penganiayaan dari gas air mata yang disemprotkan kepadanya, dia menyebutkan bahwa warga Perumahan Taman Sepatan Grande sudah pernah mengajukan izin ke pihak developer, namun pemberitahuan tersebut tidak digubris oleh pihak mereka, sehingga warga berinisiatif membangun polisi tidur secara mandiri.

“Lah Saya kaget, pas kita kumpul-kumpul tiba-tiba pak Jimmy ini mengeluarkan spray gas air mata dari saku celananya lalu menyemprotkannya ke arah kami secara membabi buta, sehingga banyak banget korbannya, ada anggota TNI juga yang kena sasaran,” ungkapnya.

Sementara, Erwin Hatorangan Sitompul yakni korban dan juga pelapor dalam kasus ini menyampaikan bahwa dirinya meminta kepada Kapolresta Tangerang segera proses hukum Kwan Jimmy yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap warga.

“Kami minta terduga pelaku segera diamankan, segera diproses hukum, karena perbuatan penganiayaan yang dia lakukan ini diduga sudah direncanakannya sebelumnya,” ujarnya.

Disisi lain, Anugrah., SH Kuasa Hukum para korban mendesak Kapolresta Tangerang segera memproses hukum saudara Kwann Jimmy yakni Direktur PT. Bangun Guna Sukses yang telah melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.

“Saya selaku kuasa hukum korban mendesak Polresta Tangerang segera memberikan atensinya, agar pelaku segera diproses hukum,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Polresta Tangerang dan Pihak Developer Perumahan Taman Sepatan Grande belum dikonfirmasi.

Baca juga:  Sidang Etik Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu: Ujian Integritas Polri

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!
Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan UPTD PPA Turun Tangan, Kasus Asusila Anak di Curug Sangereng Jadi Sorotan
Bejat! Lima Pemuda di Tangerang Perkosa Siswi SMP, Dicekoki Miras di Lapangan
Deklarasi Anti Narkoba: Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan Media
Tim Advokasi FSP LEM SPSI Banten Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh Lewat Jasa Hukum Pro Bono
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:00

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:55

Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28

Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:11

Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:41

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan UPTD PPA Turun Tangan, Kasus Asusila Anak di Curug Sangereng Jadi Sorotan

Berita Terbaru