HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Aksi biadab dilakukan lima pemuda di Kabupaten Tangerang. Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24) karena memperkosa siswi SMP setelah dicekoki minuman keras.
Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah identitas mereka terungkap dalam penyelidikan.
“Kelima tersangka mengakui perbuatannya memperkosa dan mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Tindakan mereka sangat kejam,” tegasnya, Jumat (26/9/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lapangan Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri. Awalnya korban dijemput seorang pria yang diduga pacarnya ke tongkrongan. Namun, pria itu pulang karena dipanggil orang tuanya, meninggalkan korban sendirian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itulah, lima pelaku menyeret korban ke lapangan, memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk dan lemas. Dalam kondisi tak berdaya, korban diperkosa secara bergiliran, lalu ditinggalkan begitu saja.
Keesokan harinya, orang tua korban mendapat kabar anaknya tergeletak lemah di lokasi kejadian. Warga membawa korban ke rumah neneknya, dan kepada keluarga korban menceritakan seluruh peristiwa keji tersebut.
Laporan itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, tim bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada 12 September 2025, seluruh pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kini, kelima tersangka meringkuk di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini jadi peringatan keras. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Subarjo.
Editor : Mul






