Bejat! Lima Pemuda di Tangerang Perkosa Siswi SMP, Dicekoki Miras di Lapangan

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Aksi biadab dilakukan lima pemuda di Kabupaten Tangerang. Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24) karena memperkosa siswi SMP setelah dicekoki minuman keras.

Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah identitas mereka terungkap dalam penyelidikan.
“Kelima tersangka mengakui perbuatannya memperkosa dan mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Tindakan mereka sangat kejam,” tegasnya, Jumat (26/9/2025).

Baca juga:  IPW Kecam Intimidasi Brutal Terhadap Jurnalis di Mimika, Desak Kapolri Copot Kasatreskrim dan Kapolres

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lapangan Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri. Awalnya korban dijemput seorang pria yang diduga pacarnya ke tongkrongan. Namun, pria itu pulang karena dipanggil orang tuanya, meninggalkan korban sendirian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itulah, lima pelaku menyeret korban ke lapangan, memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk dan lemas. Dalam kondisi tak berdaya, korban diperkosa secara bergiliran, lalu ditinggalkan begitu saja.

Baca juga:  Sinergi Tiga Pilar Curug Kulon Bahas Rencana Sekretariat Koperasi Merah Putih

Keesokan harinya, orang tua korban mendapat kabar anaknya tergeletak lemah di lokasi kejadian. Warga membawa korban ke rumah neneknya, dan kepada keluarga korban menceritakan seluruh peristiwa keji tersebut.

Laporan itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, tim bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada 12 September 2025, seluruh pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga:  Transparansi dan Pemberdayaan: Desa Caringin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kini, kelima tersangka meringkuk di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini jadi peringatan keras. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Subarjo.

Editor : Mul

Berita Terkait

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Senin, 10 November 2025 - 20:34

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.

Berita Terbaru