JPU Minta Hakim Menolak Pledoi Penasihat Hukum Charlie Chandra

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa Charlie Candra pada kasus dugaan pemalsuan surat.

Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Jawaban atau replik ini untuk melengkapi surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan lalu, kemudian kami menolak pembelaan Charlie Candra anak dari Sumita Candra,” tegas JPU Martin Josen Saputra.

Sambung Martin, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini berdasarkan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami meminta majelis hakin untuk mengadili perkara berdasarkan tuntutan pidana yang telah kami dibacakan sebelumnya,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Charlie Chandra dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga:  Diduga Rugi Dengan Program Diskon, Mitra J&T Ekpres Lapor Polisi

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Charlie Chandra terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.

Baca juga:  Polres Jakbar Selidiki Kasus Penyekapan Wanita Asal NTT oleh Majikannya

Sebagai informasi agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan dari perkara pidana yang dilakukan oleh Charlie Candra pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Penulis : Trisno

Editor : Supriyadi

Berita Terkait

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:37

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Berita Terbaru

Pemerintahan

PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:02