JPU Minta Hakim Menolak Pledoi Penasihat Hukum Charlie Chandra

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa Charlie Candra pada kasus dugaan pemalsuan surat.

Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Jawaban atau replik ini untuk melengkapi surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan lalu, kemudian kami menolak pembelaan Charlie Candra anak dari Sumita Candra,” tegas JPU Martin Josen Saputra.

Sambung Martin, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini berdasarkan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami meminta majelis hakin untuk mengadili perkara berdasarkan tuntutan pidana yang telah kami dibacakan sebelumnya,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Charlie Chandra dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga:  Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Charlie Chandra terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.

Baca juga:  Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebagai informasi agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan dari perkara pidana yang dilakukan oleh Charlie Candra pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Penulis : Trisno

Editor : Supriyadi

Berita Terkait

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:12

Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Berita Terbaru