JPU Minta Hakim Menolak Pledoi Penasihat Hukum Charlie Chandra

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa Charlie Candra pada kasus dugaan pemalsuan surat.

Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Jawaban atau replik ini untuk melengkapi surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan lalu, kemudian kami menolak pembelaan Charlie Candra anak dari Sumita Candra,” tegas JPU Martin Josen Saputra.

Sambung Martin, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini berdasarkan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami meminta majelis hakin untuk mengadili perkara berdasarkan tuntutan pidana yang telah kami dibacakan sebelumnya,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Charlie Chandra dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga:  KKP Periksa Kades Kohod Terkait Pagar Laut di Perairan Kabupaten Tangerang

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Charlie Chandra terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.

Baca juga:  Penyelundupan Mariyuana dan Heroin Cair Digagalkan

Sebagai informasi agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan dari perkara pidana yang dilakukan oleh Charlie Candra pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Penulis : Trisno

Editor : Supriyadi

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru