Tim Advokasi FSP LEM SPSI Banten Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh Lewat Jasa Hukum Pro Bono

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokasi FSP LEM SPSI, di Rumah LEM Banten.

Tim Advokasi FSP LEM SPSI, di Rumah LEM Banten.

HARIANSINARPAI.COM, Serang-Banten | Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM SPSI) Banten terus menunjukkan keberpihakan pada buruh. Dipimpin Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn, Tim Advokasi kembali menegaskan komitmennya membela hak-hak pekerja melalui advokasi pro bono atau jasa hukum tanpa biaya.

Sekretaris Tim Advokasi FSP LEM SPSI Banten, Zaenal Sopyan, SE., SH., mengungkapkan bahwa sejak sebelum pelantikan, pihaknya telah menerima banyak konsultasi, laporan, dan pengaduan dari pekerja. Kasus yang mereka tangani meliputi PHK sepihak, pesangon tidak sesuai, penahanan ijazah, upah di bawah UMK, lembur tidak dibayar, ketiadaan BPJS Ketenagakerjaan, pemotongan JHT, hingga pemberangusan serikat pekerja.

Baca juga:  Modus Bobol Tembok Gegerkan Kampung Pengkolan, Pemilik Kontrakan Kecewa Berat

Salah satu kasus terbaru adalah pengaduan Hendi Wijaya, anggota sekaligus pengurus PUK SP LEM SPSI PT Fastrata Buana (grup Kapal Api) di Kota Serang. Setelah hampir 13 tahun bekerja, perusahaan hanya berencana memberikan pesangon 75% dari upah, atau sekitar Rp 3,5 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Advokasi menilai hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, sehingga menunjuk Suhendra, SH. sebagai ketua tim penanganan kasus tersebut,” jelas Zaenal, Jumat (15/8/2025).

Baca juga:  DPD FSP LEM SPSI Banten dan Unpam Serang Gelar Diklat Tim Advokasi, Wujudkan Sinergi Dunia Industri dan Serikat Pekerja

Sebelumnya, Tim Advokasi juga sukses menuntaskan kasus PHK 31 karyawan PT Cometa Can Tangerang secara pro bono, dipimpin Romelih, SH. Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa bantuan hukum tidak terbatas untuk anggota, melainkan terbuka bagi seluruh buruh di Banten yang mengajukan permohonan resmi.

“Kami percaya, sehebat-hebatnya manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya. Tugas mulia ini insyaallah akan mendapat ganjaran yang baik, baik di dunia dalam bentuk lain maupun di akhirat kelak,” tegas Zaenal Sopyan.

Baca juga:  Stok Darah di Kota Bandung Menipis, PMI Kota Bandung Ajak Donor Darah

Buruh yang membutuhkan pendampingan hukum dapat langsung mendatangi Rumah LEM Banten, Jl. Sehati Utama, Perum Puri Anggrek Blok C50 No.1, Kota Serang, atau menghubungi Zaenal Sopyan di nomor 0895370256353 (telepon/WhatsApp).

“Tim Advokasi FSP LEM SPSI Banten akan terus hadir sebagai garda terdepan perjuangan buruh, berpegang pada prinsip solidaritas, militansi, dan kebermanfaatan bagi sesama pekerja,” pungkasnya.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Gebrak Karawaci! PT BSM Gandeng Ratusan Media Siber untuk Sulap Wajah Baru Tangerang
DPP PWDPI Akan Gelar Bazar UMKM Merah Putih, Koperasi PWDPI, dan Pasar Malam Selama 20 Hari di Kalianda
Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat di LGK
Jutaan Nelayan BBL Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024
Ketum PWDPI Desak Menteri KKP Segera Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster
Rakercab 2025 LSM Harimau Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:42

DPP PWDPI Akan Gelar Bazar UMKM Merah Putih, Koperasi PWDPI, dan Pasar Malam Selama 20 Hari di Kalianda

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:52

Irjen. Pol (Purn) Ike Edwin Meriahkan Pergantian Tahun 2026 Bersama PWDPI dan Tokoh Masyarakat di LGK

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:52

Jutaan Nelayan BBL Tolak Perubahan Permen KP No. 7 Tahun 2024

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:21

Ketum PWDPI Desak Menteri KKP Segera Terbitkan Izin Untuk Nelayan Lobster

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05

Rakercab 2025 LSM Harimau Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat

Berita Terbaru