HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang Selatan –
Dalam langkah tegas melindungi kekayaan laut Indonesia, Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya, menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dokumen perizinan resmi, Kamis, (16/10/2025).
Kasus ini terbilang istimewa, karena termasuk kategori Transnational Crime – kejahatan lintas negara yang melibatkan rantai pasok dari Jawa Barat hingga negara tetangga Malaysia.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa benih lobster tersebut berasal dari Kabupaten Pangandaran dan Cilacap, kemudian ditampung di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum direncanakan dikirim menuju Lampung, Bangka Belitung, dan akhirnya Malaysia.

Polres Tangerang Selatan memastikan jaringan ini beroperasi secara sistematis dan terorganisir, memanfaatkan jalur darat untuk menghindari pantauan petugas.
Kronologi bermula pada Jumat (19/9/2025) sekira pukul 02.30 WIB, ketika Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K. bersama tim Reskrim melakukan patroli malam rutin di wilayah hukumnya.
Saat melintas di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Desa Kadu, Kecamatan Curug, petugas mendapati sebuah truk terparkir mencurigakan di pinggir jalan.
Ketika diperiksa, pengemudi berinisial J tidak dapat menunjukkan surat jalan maupun dokumen perizinan barang yang diangkut. Dari dalam truk ditemukan empat box besar dibungkus plastik hitam, yang setelah dibuka berisi ribuan benih bening lobster dalam kantong plastik berisi air laut dan es batu sebagai pendingin.
Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF, ES, dan AW, serta menemukan dua kendaraan lain yang membawa tambahan dua box berisi BBL tanpa izin.
Para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Curug untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita, 6 box berisi total 28.538 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, terdiri dari,
•1 box berisi 25 plastik × 200 benih (5.000 ekor)
°1 box berisi 25 plastik × 200 benih (5.000 ekor)
°1 box berisi 30 plastik × 200 benih (6.000 ekor)
°1 box berisi 30 plastik × 200 benih (6.000 ekor)
°1 box berisi 7 plastik (938 ekor)
°1 box berisi 4 plastik (600 ekor)
°1 unit truk Mitsubishi B-9530-I
°1 unit Honda Mobilio B-1169-VKS
°1 unit Daihatsu Luxio R-1822-P
°6 unit handphone
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Delapan pelaku, tiga masih dinyatakan buron
Polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. S (43), 2. AF (36), 3. AW (46), 4. ES (21), 5. J,(40), 6. TS (DPO), 7. C (DPO), 8. I (DPO)
Tiga di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah dalam pengejaran intensif oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Curug.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangsel memberantas kejahatan lintas batas yang mengancam sumber daya alam Indonesia.
“Kejahatan penyelundupan benih lobster ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem laut dan merampas masa depan generasi mendatang. Polres Tangsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam kedaulatan sumber daya kita,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha S, S.Tr.K., S.I.K., C.B.A. menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri keterlibatan jaringan di luar daerah untuk mengungkap aktor utama di balik penyelundupan ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati laut serta menekan perdagangan ilegal lintas negara.
Ribuan benih lobster yang berhasil diselamatkan menjadi simbol nyata perjuangan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan dan martabat maritim Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Oling
Editor : Redaktur






