TPA Rawa Kucing Memprihatinkan, Aktivis Warjok Buat Petisi Batalkan Kerja Sama Pemkot Tangerang dengan PT Oligo

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi TPA Rawa Kucing, dengan kondisi terbuka mencapai bibir jalan Iskandar Muda hampir mendekati pemukiman warga. Jumat, 21/8/2025 (Foto Supriyadi)

Kondisi TPA Rawa Kucing, dengan kondisi terbuka mencapai bibir jalan Iskandar Muda hampir mendekati pemukiman warga. Jumat, 21/8/2025 (Foto Supriyadi)

HARIANSINARPAGI.COM, KOTA TANGERANG – Melihat kondisi Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing di Kota Tangerang makin memprihatinkan, membuat sejumlah aktivis khawatir terjadinya overload dan akhirnya ditutup.

Aktivis Warung Pojok (Warjok) yang terdiri dari akademisi, aktivis sosial, dan pegiat lingkungan resmi membuat petisi untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membatalkan kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) tentang pengelolaan sampah di Kota Tangerang.

Petisi ini diluncurkan setelah para aktivis menilai kerja sama yang ditandatangani pada Maret 2022 tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Ironisnya, kerja sama itu justru dianggap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang hingga mencapai Rp223 miliar per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Aktivis Warjok, Bambang Wahyudi, menjelaskan bahwa kerja sama itu mewajibkan Pemkot Tangerang membayar tipping fee sebesar Rp.620 juta per hari dengan estimasi produksi sampah 2 ribu ton per hari.

Baca juga:  Mantap!! Polresta Tangerang Gelar Bazar Murah, Disambut Antusias Masyarakat

“Sudah lebih dari 3 tahun sejak kerja sama ditandatangani tapi belum ada perkembangan berarti. Bahkan untuk menyiapkan lahan 3,5 hektar di Jatiuwung saja belum dilakukan. Bagaimana bisa memperoleh Amdal,” ungkap Bambang yang puluhan tahun tinggal berdampingan dengan TPA Rawa Kucing, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, proyek ini awalnya memberi harapan karena TPA Rawa Kucing diprediksi tidak lagi mampu menampung sampah dalam 2 tahun ke depan. Namun, hingga kini pembangunan PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) belum juga dimulai.

“Kalau memang tidak mampu, sebaiknya Pemkot Tangerang mengusir Oligo. Kami menilai ini sudah masuk wanprestasi. Malah yang kami dengar mereka mengajukan adendum kedua,” ujarnya.

Bambang juga menyinggung adanya perpecahan internal di tubuh Oligo yang saling melaporkan ke aparat kepolisian.

Baca juga:  Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah

“Adendumnya dengan siapa dan sampai kapan? Kami rasa Oligo sudah tidak bisa diharapkan. Bahkan jumlah alat berat di TPA Rawa Kucing kini makin berkurang,” tambahnya.

Desakan Akademisi dan Aktivis Sosial

Aktivis sosial Kota Tangerang, Saiful Basri, menilai harus ada langkah tegas dari Pemkot dan intervensi pemerintah pusat. Ia menegaskan, Pemkot Tangerang sebenarnya sudah mampu mengelola sampah melalui insenerator dan Refuse Derived Fuel (RDF).

“Sudah ada program terkait sampah yang dijalankan dengan baik, tinggal dimaksimalkan. Maka sebaiknya kontrak kerja sama dengan Oligo diputus. Itu warisan pemerintahan terdahulu dan tidak perlu dilanjutkan jika merugikan,” kata Saiful.

Sementara itu, akademisi Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang, Adib Miftahul, menilai kerja sama ini cenderung dipaksakan. Ia menegaskan DPRD Kota Tangerang harus bertindak menyelamatkan APBD.

Baca juga:  Perumda Dharma Jaya Berikan Edukasi Ketahanan Pangan kepada Siswa SMPN 51 Jakarta

“DPRD jangan jadi bebek lumpuh. Sensitivitas dan keberpihakan DPRD patut dipertanyakan. Critical thinking ke mana?” ujarnya.

Adib juga menyoroti tanggung jawab pemerintah pusat dalam proyek strategis nasional (PSN) PSEL ini. Ia mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah Perpres Nomor 35 Tahun 2018 agar proyek semacam ini berjalan tanpa tipping fee.

“Jangan sampai kebijakan ini jadi akal-akalan memberi karpet merah kepada oligarki. Kami curiga ada permainan dalam masalah ini,” tegasnya.

Ajak Warga Dukung Petisi Online

Karena itu, Aktivis Warjok resmi meluncurkan petisi online yang mengajak masyarakat Kota Tangerang menolak dan membatalkan kerja sama Pemkot dengan PT Oligo. Mereka menilai kebijakan tersebut hanya membebani APBD yang bersumber dari uang rakyat.

Petisi dapat diakses melalui link berikut: https://chng.it/pbhgBGtCmM.

Penulis : Ups

Editor : Supriyadi

Berita Terkait

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan
Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3
Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan
Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3
Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah
DPRD Banten dan Kesbangpol Gelar Dialog Kewaspadaan Daerah, Perkuat Keamanan dan Toleransi Masyarakat
Proyek Saluran Air Rp149 Juta di Legok Permai Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis
LPI DPW Banten Desak Gubernur Bongkar Dugaan Bisnis Seragam di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:57

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:12

Penataan Sekretariat RW 09 Bojong Nangka Jadi Sorotan, Diduga Tanpa Papan Proyek dan Abaikan K3

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:00

Proyek Paving Block Rp99 Juta di Desa Ciakar Disorot, Diduga Abaikan Standar Teknis dan Pengawasan

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:23

Proyek Pembangunan Saluran U-Ditch di Kampung Dangdang Disorot, Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD K3

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:30

Reses DPRD Banten, Rispanel Arya Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Pemerintah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Proyek Balai Warga Serdang Asri 3 Tuai Sorotan

Rabu, 15 Jul 2026 - 07:57