HARIANSINARPAGI.COM, KOTA TANGERANG – Melihat kondisi Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing di Kota Tangerang makin memprihatinkan, membuat sejumlah aktivis khawatir terjadinya overload dan akhirnya ditutup.
Aktivis Warung Pojok (Warjok) yang terdiri dari akademisi, aktivis sosial, dan pegiat lingkungan resmi membuat petisi untuk mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membatalkan kerja sama dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) tentang pengelolaan sampah di Kota Tangerang.
Petisi ini diluncurkan setelah para aktivis menilai kerja sama yang ditandatangani pada Maret 2022 tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Ironisnya, kerja sama itu justru dianggap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang hingga mencapai Rp223 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Aktivis Warjok, Bambang Wahyudi, menjelaskan bahwa kerja sama itu mewajibkan Pemkot Tangerang membayar tipping fee sebesar Rp.620 juta per hari dengan estimasi produksi sampah 2 ribu ton per hari.
“Sudah lebih dari 3 tahun sejak kerja sama ditandatangani tapi belum ada perkembangan berarti. Bahkan untuk menyiapkan lahan 3,5 hektar di Jatiuwung saja belum dilakukan. Bagaimana bisa memperoleh Amdal,” ungkap Bambang yang puluhan tahun tinggal berdampingan dengan TPA Rawa Kucing, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, proyek ini awalnya memberi harapan karena TPA Rawa Kucing diprediksi tidak lagi mampu menampung sampah dalam 2 tahun ke depan. Namun, hingga kini pembangunan PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) belum juga dimulai.
“Kalau memang tidak mampu, sebaiknya Pemkot Tangerang mengusir Oligo. Kami menilai ini sudah masuk wanprestasi. Malah yang kami dengar mereka mengajukan adendum kedua,” ujarnya.
Bambang juga menyinggung adanya perpecahan internal di tubuh Oligo yang saling melaporkan ke aparat kepolisian.
“Adendumnya dengan siapa dan sampai kapan? Kami rasa Oligo sudah tidak bisa diharapkan. Bahkan jumlah alat berat di TPA Rawa Kucing kini makin berkurang,” tambahnya.
Desakan Akademisi dan Aktivis Sosial

Aktivis sosial Kota Tangerang, Saiful Basri, menilai harus ada langkah tegas dari Pemkot dan intervensi pemerintah pusat. Ia menegaskan, Pemkot Tangerang sebenarnya sudah mampu mengelola sampah melalui insenerator dan Refuse Derived Fuel (RDF).
“Sudah ada program terkait sampah yang dijalankan dengan baik, tinggal dimaksimalkan. Maka sebaiknya kontrak kerja sama dengan Oligo diputus. Itu warisan pemerintahan terdahulu dan tidak perlu dilanjutkan jika merugikan,” kata Saiful.
Sementara itu, akademisi Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang, Adib Miftahul, menilai kerja sama ini cenderung dipaksakan. Ia menegaskan DPRD Kota Tangerang harus bertindak menyelamatkan APBD.
“DPRD jangan jadi bebek lumpuh. Sensitivitas dan keberpihakan DPRD patut dipertanyakan. Critical thinking ke mana?” ujarnya.
Adib juga menyoroti tanggung jawab pemerintah pusat dalam proyek strategis nasional (PSN) PSEL ini. Ia mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengubah Perpres Nomor 35 Tahun 2018 agar proyek semacam ini berjalan tanpa tipping fee.
“Jangan sampai kebijakan ini jadi akal-akalan memberi karpet merah kepada oligarki. Kami curiga ada permainan dalam masalah ini,” tegasnya.
Ajak Warga Dukung Petisi Online
Karena itu, Aktivis Warjok resmi meluncurkan petisi online yang mengajak masyarakat Kota Tangerang menolak dan membatalkan kerja sama Pemkot dengan PT Oligo. Mereka menilai kebijakan tersebut hanya membebani APBD yang bersumber dari uang rakyat.
Petisi dapat diakses melalui link berikut: https://chng.it/pbhgBGtCmM.
Penulis : Ups
Editor : Supriyadi






