HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Warga Kampung Ledug RW 06, Kelurahan Keroncong, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pengingkaran komitmen oleh PT Menara Properti Development selaku pemrakarsa dan penanggung jawab pembangunan Pasar Induk Jatiuwung.
Desakan tersebut muncul lantaran empat poin komitmen yang tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) disebut belum dijalankan sejak Pasar Induk Jatiuwung mulai beroperasi.
“PT Menara Properti Development sudah tanda tangan secara tertulis bermaterai oleh Indra Wiguna selaku direktur utama, tapi empat poin yang langsung bersinggungan dengan masyarakat Kampung Ledug RW 06 tidak dijalankan sejak Pasar Induk Jatiuwung Tangerang beroperasi,” kata Ajie Ahmad Sunarji, anggota Komisi AMDAL perwakilan warga terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat poin yang dipersoalkan warga di antaranya terkait rekrutmen tenaga kerja yang disebut belum memprioritaskan masyarakat Kelurahan Keroncong, khususnya warga RW 06 Kampung Ledug sebagaimana komitmen awal perusahaan.
Selain itu, pengelolaan limbah produktif ekonomis yang sebelumnya dijanjikan akan diserahkan kepada warga terdampak, menurut warga justru diberikan kepada pihak lain secara personal yang berdomisili di luar Kampung Ledug RW 06.
Warga juga menyoroti program corporate social responsibility (CSR) pasca operasional Pasar Induk Jatiuwung yang disebut belum pernah dijalankan secara berkala sesuai kebutuhan masyarakat sekitar, sebagaimana tertuang dalam dokumen RKL-RPL.
Tidak hanya itu, akses lapangan pekerjaan sektor formal maupun informal di lingkungan Pasar Induk Jatiuwung juga disebut belum dibuka bagi warga sekitar sesuai komitmen yang telah dibuat pihak pemrakarsa.
Warga menyebut surat peringatan terakhir Nomor 23/KPA/RW06/V/2026 telah dikirim pada 18 Mei 2026 dengan batas waktu tujuh hari kerja yang akan berakhir pada 28 Mei 2026.
Apabila tidak ada tindak lanjut, warga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran dokumen RKL-RPL PT Menara Properti Development dan PT Bina Pasar Mandiri ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, warga juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ASN terkait penanganan pengaduan masyarakat Kampung Ledug RW 06 ke Ombudsman RI. (Red)






