HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pekerjaan pemasangan saluran air U-Ditch ukuran 40 di Kampung Legok RT 005/RW 002, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DDS) dengan nilai anggaran Rp66.759.773 tersebut diduga dikerjakan tanpa mengindahkan standar teknis pelaksanaan konstruksi serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Di lokasi pekerjaan, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3. Tidak tampak penggunaan helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan kerja lainnya saat proses pemasangan berlangsung.
Selain itu, pemasangan U-Ditch tetap dilakukan meski area pekerjaan masih dalam kondisi tergenang air. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan saluran drainase dalam kondisi dasar area masih digenangi air dinilai berpotensi mempengaruhi kualitas konstruksi dan daya tahan bangunan. Dalam pekerjaan konstruksi drainase, dasar pemasangan seharusnya dipersiapkan dalam kondisi stabil dan kering agar U-Ditch dapat terpasang sesuai spesifikasi teknis.
Minimnya penerapan K3 juga menjadi perhatian serius. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam setiap proyek konstruksi, terlebih yang menggunakan anggaran publik. Namun di lapangan, pelaksanaan proyek terkesan mengabaikan standar keselamatan kerja.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Proyek yang menggunakan dana desa semestinya dilaksanakan secara profesional, transparan, serta mengutamakan mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Desa Legok belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon WhatsApp. (Senny)






