Gadaikan Mobil Sewaan, 3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kabupaten Tangerang | Aparat Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 3 pria karena dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ketiganya menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.

Ketiganya masing-masing berinisial E (38), warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang; M (44), warga Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang; dan N (40), warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Selain menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik, ketiganya juga tidak membayar biaya sewa selama 17 hari yang per harinya sebesar Rp 250 ribu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kamis (4/1/2024).

Baktiar menerangkan, awalnya pada Jumat (24/11/2023), para pelaku menyewa mobil untuk 10 hari dengan pembayaran dilakukan di akhir masa sewa. Setelah 10 hari, para pelaku tidak kunjung membayar dan malah meminta perpanjangan masa sewa 7 hari. Korban pun mengiyakan permintaan para pelaku.

Baca juga:  KPK dan Kemendikbudristek Perkuat Pengawasan PPDB untuk Basmi Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen

“Namun setelah 17 hari, para pelaku tidak kunjung memberikan bayaran, sehingga korban meminta mobil dikembalikan,” terang Baktiar.

Akan tetapi, para pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Setiap korban menghubungi para pelaku untuk meminta mobil dikembalikan, para pelaku hanya menjanjikan. Setelah terus didesak korban agar mengembalikan mobil, para pelaku akhirnya menyampaikan kepada korban bahwa mobil sudah digadaikan.

Baca juga:  Komplotan Toko Kosong Bobol 3 Ton Beras di Teluknaga

“Dengan adanya kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Baktiar.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Tak selang lama, para pelaku terdeteksi bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi yang bergerak ke lokasi akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Imar

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru