Gadaikan Mobil Sewaan, 3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kabupaten Tangerang | Aparat Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 3 pria karena dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ketiganya menggadaikan mobil sewaan atau rental tanpa seizin pemilik.

Ketiganya masing-masing berinisial E (38), warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang; M (44), warga Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang; dan N (40), warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Selain menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik, ketiganya juga tidak membayar biaya sewa selama 17 hari yang per harinya sebesar Rp 250 ribu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kamis (4/1/2024).

Baktiar menerangkan, awalnya pada Jumat (24/11/2023), para pelaku menyewa mobil untuk 10 hari dengan pembayaran dilakukan di akhir masa sewa. Setelah 10 hari, para pelaku tidak kunjung membayar dan malah meminta perpanjangan masa sewa 7 hari. Korban pun mengiyakan permintaan para pelaku.

Baca juga:  Ketum PWDPI Minta KPK Bongkar Dugaan Korupsi Subsidi Enerji 386 Triliun Per Tahun

“Namun setelah 17 hari, para pelaku tidak kunjung memberikan bayaran, sehingga korban meminta mobil dikembalikan,” terang Baktiar.

Akan tetapi, para pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Setiap korban menghubungi para pelaku untuk meminta mobil dikembalikan, para pelaku hanya menjanjikan. Setelah terus didesak korban agar mengembalikan mobil, para pelaku akhirnya menyampaikan kepada korban bahwa mobil sudah digadaikan.

Baca juga:  Diduga Rugi Dengan Program Diskon, Mitra J&T Ekpres Lapor Polisi

“Dengan adanya kejadian itu, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis,” ucap Baktiar.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Tak selang lama, para pelaku terdeteksi bersembunyi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Polisi yang bergerak ke lokasi akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Imar

Berita Terkait

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Berita Terbaru