HARIANSINARPAGI.COM | Gresik – Keberadaan aplikasi mata elang (matel) atau debt collector ilegal yang diduga menyebarkan data pribadi nasabah secara bebas akhirnya terbongkar. Aplikasi bernama “Go Matel – Data R4 Telat Bayar” yang sempat viral di media sosial diketahui berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasus ini mencuat setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) berkedok debt collector. Para pelaku diketahui menggunakan aplikasi tersebut untuk mengakses data pribadi nasabah dari sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing), lalu melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum.
Sorotan publik semakin meluas setelah Kombes Pol Manang Soebeti, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2001, mengunggah postingan di akun Instagram pribadinya @manangsoebati_official, Senin (15/12/2025).
Dalam unggahannya, Kombes Manang mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di Play Store. Tolong dicek,” tulisnya.
Menindaklanjuti viralnya informasi tersebut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengelola aplikasi debt collector ilegal tersebut.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial F selaku komisaris dan D selaku direktur utama perusahaan pengelola aplikasi Go Matel R4.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan karyawan dari perusahaan aplikasi Go Matel R4, sebuah aplikasi yang bergerak di bidang penyedia data nasabah,” ujar AKP Arya Widjaya, Rabu (17/12/2025).
AKP Arya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik debt collector ilegal di sejumlah wilayah.
“Dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi keberadaan kendaraan debitur, salah satunya melalui aplikasi Go Matel R4.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. Ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi nasabah secara ilegal. Kami mohon waktu untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkas AKP Arya.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan data pribadi serta praktik penagihan utang yang melanggar hukum, guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Red
Editor : Redaktur






