Klarifikasi Resmi PT Sri Karya Sukses (SKS) Terkait Dugaan Pelanggaran

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BEKASI | PT Sri Karya Sukses (SKS) merilis klarifikasi resmi terkait tuduhan yang muncul di sejumlah media di Sulawesi yang menyebut perusahaan terlibat dalam dugaan pelanggaran. Melalui Humas PT SKS, Muhammad Badri, perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik mereka.

Dalam pernyataannya, PT SKS memastikan tidak memiliki armada angkut tangki darat di wilayah Sulawesi. “Nama yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni Sinta, tidak terkait dengan perusahaan kami,” ujar Muhammad Badri. Pernyataan ini menjadi bantahan tegas terhadap klaim yang beredar.

Baca juga:  Respon Cepat Unit Resmob Polsek Jatiuwung Tanggapi Keluhan Warga Dan Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor Roda Dua.

Terkait tudingan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, PT SKS menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik semacam itu. Badri menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak mendukung penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan komersial.

Lebih lanjut, PT SKS menjelaskan bahwa seluruh penjualan BBM dilakukan secara loco depo, dengan pengantaran diserahkan kepada transportir pihak ketiga yang telah menjalin kerja sama resmi. Proses distribusi dilakukan sepenuhnya sesuai regulasi untuk menjaga transparansi dan kepatuhan hukum.

Komitmen terhadap integritas dan kepuasan konsumen selalu menjadi prioritas PT SKS. “Kami tidak pernah menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan petani,” tegas Badri, menekankan dedikasi perusahaan terhadap layanan yang beretika dan bertanggung jawab.

Baca juga:  Viral di Instagram, Polda Banten Klarifikasi Kasus Mobil Dinas Mengisi Bahan Bakar di SPBU Ciceri

PT SKS berharap klarifikasi ini dapat mengoreksi informasi yang keliru sekaligus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat. Badri juga menegaskan kesediaan perusahaan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna memastikan fakta yang sebenarnya dan mempertahankan kepercayaan publik. (Roni)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Berita Terbaru