Klarifikasi Resmi PT Sri Karya Sukses (SKS) Terkait Dugaan Pelanggaran

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BEKASI | PT Sri Karya Sukses (SKS) merilis klarifikasi resmi terkait tuduhan yang muncul di sejumlah media di Sulawesi yang menyebut perusahaan terlibat dalam dugaan pelanggaran. Melalui Humas PT SKS, Muhammad Badri, perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik mereka.

Dalam pernyataannya, PT SKS memastikan tidak memiliki armada angkut tangki darat di wilayah Sulawesi. “Nama yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni Sinta, tidak terkait dengan perusahaan kami,” ujar Muhammad Badri. Pernyataan ini menjadi bantahan tegas terhadap klaim yang beredar.

Baca juga:  Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau

Terkait tudingan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, PT SKS menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik semacam itu. Badri menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak mendukung penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan komersial.

Lebih lanjut, PT SKS menjelaskan bahwa seluruh penjualan BBM dilakukan secara loco depo, dengan pengantaran diserahkan kepada transportir pihak ketiga yang telah menjalin kerja sama resmi. Proses distribusi dilakukan sepenuhnya sesuai regulasi untuk menjaga transparansi dan kepatuhan hukum.

Komitmen terhadap integritas dan kepuasan konsumen selalu menjadi prioritas PT SKS. “Kami tidak pernah menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan petani,” tegas Badri, menekankan dedikasi perusahaan terhadap layanan yang beretika dan bertanggung jawab.

Baca juga:  Identitas Mayat yang Ditemukan di Pantai Ceorocoh Domas Kecamatan Pontang Akhirnya Terungkap

PT SKS berharap klarifikasi ini dapat mengoreksi informasi yang keliru sekaligus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat. Badri juga menegaskan kesediaan perusahaan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna memastikan fakta yang sebenarnya dan mempertahankan kepercayaan publik. (Roni)

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru