Klarifikasi Resmi PT Sri Karya Sukses (SKS) Terkait Dugaan Pelanggaran

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BEKASI | PT Sri Karya Sukses (SKS) merilis klarifikasi resmi terkait tuduhan yang muncul di sejumlah media di Sulawesi yang menyebut perusahaan terlibat dalam dugaan pelanggaran. Melalui Humas PT SKS, Muhammad Badri, perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik mereka.

Dalam pernyataannya, PT SKS memastikan tidak memiliki armada angkut tangki darat di wilayah Sulawesi. “Nama yang disebutkan dalam pemberitaan, yakni Sinta, tidak terkait dengan perusahaan kami,” ujar Muhammad Badri. Pernyataan ini menjadi bantahan tegas terhadap klaim yang beredar.

Baca juga:  13 (tiga belas) Item laporan IPLI Terkait dinas PUTR Metro Segera di Proses oleh kejati Lampung

Terkait tudingan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, PT SKS menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik semacam itu. Badri menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen mematuhi setiap peraturan yang berlaku dan tidak mendukung penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan komersial.

Lebih lanjut, PT SKS menjelaskan bahwa seluruh penjualan BBM dilakukan secara loco depo, dengan pengantaran diserahkan kepada transportir pihak ketiga yang telah menjalin kerja sama resmi. Proses distribusi dilakukan sepenuhnya sesuai regulasi untuk menjaga transparansi dan kepatuhan hukum.

Komitmen terhadap integritas dan kepuasan konsumen selalu menjadi prioritas PT SKS. “Kami tidak pernah menyalahgunakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan petani,” tegas Badri, menekankan dedikasi perusahaan terhadap layanan yang beretika dan bertanggung jawab.

Baca juga:  Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

PT SKS berharap klarifikasi ini dapat mengoreksi informasi yang keliru sekaligus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat. Badri juga menegaskan kesediaan perusahaan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna memastikan fakta yang sebenarnya dan mempertahankan kepercayaan publik. (Roni)

Berita Terkait

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Berita Terbaru