HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Unit Reserse Kriminal Polsek Curug Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam menjaga keamanan wilayah.
Seorang pria berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekaligus kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, dalam peristiwa yang terjadi di wilayah Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Curug AKP Hardista Pramana Tampubolon, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama Panit 1 Reskrim Iptu Andhira Wigata, dan jajaran Unit Reskrim Polsek Curug Polres Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa terjadi pada Senin, (02/02/2026), sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sukabakti. Pelaku berinisial SY, diduga masuk ke dalam kontrakan korban saat kondisi rumah tidak terkunci, lalu mengambil satu unit laptop merek Lenovo warna hitam milik korban.

Aksi pelaku diketahui saat korban terbangun dan mendapati barang miliknya telah dibawa keluar. Korban spontan berteriak meminta pertolongan warga. Berkat kesigapan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri.
Ketua RT setempat kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukabakti, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh piket Unit Reskrim Polsek Curug. Petugas segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kiri pelaku. Selain itu, turut diamankan kunci T dan dua mata kunci yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Curug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat.
Kapolsek Curug menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor dan membantu proses pengamanan.
“Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polsek Curug mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi terkunci, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Penulis : Oling
Editor : Redaktur






