HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pekerjaan peningkatan saluran air (U-Ditch) di lingkungan RW 08, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan oleh CV Tiga Perkasa dengan anggaran sebesar Rp199.400.000 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 menuai sorotan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya saat proses pengerjaan berlangsung.

Selain itu, pekerjaan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pada tahap pemasangan bedding atau landasan dasar, yang seharusnya menggunakan pasir urug maupun lean concrete agar konstruksi U-Ditch lebih stabil dan tidak mudah mengalami penurunan, di lapangan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan teknis yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan ketahanan bangunan saluran air ke depan. Apabila tidak dilakukan pengawasan secara maksimal, dikhawatirkan dapat mempengaruhi umur teknis konstruksi serta fungsi saluran bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap adanya pengawasan dan evaluasi agar pekerjaan dilaksanakan sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku. (SENNY)






