HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Kegiatan pembangunan/rehabilitasi pagar di Kantor Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik.
Proyek yang bersumber dari anggaran PBH Tahun 2026 dengan nilai Rp134.268.372 tersebut diduga belum sepenuhnya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap seperti helm proyek, rompi, maupun alat pelindung diri (APD) lainnya yang umumnya digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Kondisi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek keselamatan kerja di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, penerapan standar K3 pada dasarnya menjadi bagian penting untuk mendukung keselamatan pekerja serta mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Masyarakat setempat berharap adanya peningkatan pengawasan dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa maupun instansi teknis, agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan aspek keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerapan standar K3 dalam proyek tersebut. (SENNY)






