Polres Jaktim Bekuk Lansia Pencabul Tiga Bocah Perempuan

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Lantaran diduga mencabuli tiga orang bocah perempuan di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu malam (27/1), seorang lanjut usia (lansia) berinisial AS (61) alias OM alias Bambang dibekuk petugas Polres Jakarta Timur.

“Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, kemarin.

Baca juga:  Pelaku Pencabulan Di Parung Panjang Di Vonis 11 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar

Ia menjelaskan, pelaku nekad melakukan aksi bejatnya itu karena sering menonton film porno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Video kejadian itu viral dan dari Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan tindakan dan menangkap si pelaku,” ujarnya.

Baca juga:  Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan dan Terburu-buru

Dalam aksinya, pelaku telah mencabuli tiga orang bocah perempuan di bawah umur warga sekitar lokasi.

Para korban juga telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan,” katanya.

Baca juga:  Aksi Kejahatan di Tangerang Selatan Berkurang! Polres Tangsel Ungkap 21 Kasus dan Amankan 23 Tersangka

Ia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan tak lama, setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi pada Sabtu (27/1).
​​
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pencabulan ini.

Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

Penulis : Red

Berita Terkait

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:37

Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Berita Terbaru