Pembunuhan Pegawai Pabrik di Karawang yang Didalangi Sang Istri

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Seorang pria di Karawang, Arif Sriyono (32), awalnya diduga menjadi korban begal karena ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka tusuk. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata ia merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istrinya, Ossy Claranita (32), dan adik iparnya, Pandu (19). Berikut rangkuman informasi terkait kasus ini:

  1. Penemuan Jenazah:
  • Jasad Arif Sriyono ditemukan tergeletak di pinggir jalan pada Selasa, 9 Januari 2024.
  • Awalnya, kasus ini disangka sebagai korban begal karena kondisi tubuh Arif penuh dengan luka tusuk.
  1. Panggilan Kedua dan Ancaman Jemput Paksa:
  • Polisi memanggil Arif untuk pemeriksaan, namun ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
  • Setelah penyelidikan, polisi mengancam akan melakukan upaya jemput paksa jika Arif kembali mangkir dari pemeriksaan.
  1. Penyelidikan dan Pengembangan Kasus:
  • Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Arif bukan korban begal melainkan korban pembunuhan berencana.
  • Dua pelaku utama adalah istri Arif, Ossy Claranita, dan adik ipar Arif, Pandu.
  • Pelaku menyewa eksekutor berinisial RZ untuk melakukan pembunuhan.
  1. Penangkapan Pelaku:
  • Ossy dan Pandu ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Budiman Asri, Karawang.
  • Eksekutor bayaran, RZ, masih dalam pengejaran polisi.
  1. Motif Pembunuhan:
  • Motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati Ossy terhadap Arif akibat hubungan yang tidak harmonis, sering dimarahi, dan dituduh berselingkuh.
  • Ossy juga menyebut bahwa Arif tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga.
  1. Ancaman Hukuman:
  • Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana.
  • Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga:  Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional - 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!

Kasus ini menggambarkan tragedi pembunuhan yang melibatkan perasaan sakit hati dalam hubungan pernikahan, dan para pelaku dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.

Penulis : Red

Berita Terkait

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis
Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”
Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:56

Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:58

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44

Sidang Gugatan Perdata Terhadap Dewan Pers Ditunda, Dilanjut Kamis

Sabtu, 22 November 2025 - 21:03

Toko Berkedok Kosmetik Yang Diduga Menjual Obat Jenis Tipe “G”

Jumat, 21 November 2025 - 18:05

Aktivitas Mencurigakan Terjadi di SPBU 34.15520 Kronjo, Motor “Thunder Tanpa Plat” Bebas Isi Pertalite Rp150 Ribu

Berita Terbaru