Pembunuhan Pegawai Pabrik di Karawang yang Didalangi Sang Istri

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Seorang pria di Karawang, Arif Sriyono (32), awalnya diduga menjadi korban begal karena ditemukan tewas di pinggir jalan dengan luka tusuk. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata ia merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istrinya, Ossy Claranita (32), dan adik iparnya, Pandu (19). Berikut rangkuman informasi terkait kasus ini:

  1. Penemuan Jenazah:
  • Jasad Arif Sriyono ditemukan tergeletak di pinggir jalan pada Selasa, 9 Januari 2024.
  • Awalnya, kasus ini disangka sebagai korban begal karena kondisi tubuh Arif penuh dengan luka tusuk.
  1. Panggilan Kedua dan Ancaman Jemput Paksa:
  • Polisi memanggil Arif untuk pemeriksaan, namun ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
  • Setelah penyelidikan, polisi mengancam akan melakukan upaya jemput paksa jika Arif kembali mangkir dari pemeriksaan.
  1. Penyelidikan dan Pengembangan Kasus:
  • Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Arif bukan korban begal melainkan korban pembunuhan berencana.
  • Dua pelaku utama adalah istri Arif, Ossy Claranita, dan adik ipar Arif, Pandu.
  • Pelaku menyewa eksekutor berinisial RZ untuk melakukan pembunuhan.
  1. Penangkapan Pelaku:
  • Ossy dan Pandu ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Budiman Asri, Karawang.
  • Eksekutor bayaran, RZ, masih dalam pengejaran polisi.
  1. Motif Pembunuhan:
  • Motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati Ossy terhadap Arif akibat hubungan yang tidak harmonis, sering dimarahi, dan dituduh berselingkuh.
  • Ossy juga menyebut bahwa Arif tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga.
  1. Ancaman Hukuman:
  • Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana.
  • Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga:  Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, Puluhan Ribu Butir Diamankan

Kasus ini menggambarkan tragedi pembunuhan yang melibatkan perasaan sakit hati dalam hubungan pernikahan, dan para pelaku dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.

Penulis : Red

Berita Terkait

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!
Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan UPTD PPA Turun Tangan, Kasus Asusila Anak di Curug Sangereng Jadi Sorotan
Bejat! Lima Pemuda di Tangerang Perkosa Siswi SMP, Dicekoki Miras di Lapangan
Deklarasi Anti Narkoba: Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan Media
Tim Advokasi FSP LEM SPSI Banten Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh Lewat Jasa Hukum Pro Bono
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 16:00

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:55

Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28

Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:11

Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:41

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan UPTD PPA Turun Tangan, Kasus Asusila Anak di Curug Sangereng Jadi Sorotan

Berita Terbaru