HARIANSINARPAGI.COM | Kabupaten Tangerang – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang melancarkan langkah serius dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jumat (19/6/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang itu bukan sekadar pertemuan formal. GMPK secara terbuka menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah apabila tidak diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPW GMPK Provinsi Banten, Mohamad Jembar, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik harus menjadi prioritas bersama. Menurutnya, sejumlah sektor vital seperti Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), anggaran perawatan jalan dan jembatan hingga pengelolaan aset negara memerlukan pengawalan maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat justru menjadi ladang penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan hingga realisasi anggaran,” tegas Jembar.
Tak hanya itu, GMPK juga menyoroti sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih menyimpan banyak pekerjaan rumah. Sorotan tajam diarahkan pada pengelolaan retribusi pelayanan persampahan dan kepatuhan pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.
Menurut GMPK, potensi kebocoran pendapatan daerah harus menjadi perhatian serius karena berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Bila ditemukan indikasi manipulasi pelaporan atau permainan yang menyebabkan berkurangnya pendapatan daerah, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jembar.
Sorotan lebih keras datang dari Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tubagus Rais Fatoni. Dalam audiensi tersebut, ia mengungkap adanya informasi mengenai dugaan praktik transaksional dalam penentuan titik pelaksanaan Program Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program yang menjadi bagian dari agenda strategis nasional itu, kata Rais, tidak boleh dikotori oleh oknum yang menjadikannya sebagai alat mencari keuntungan pribadi.
“Jika benar ada praktik jual beli titik program dengan nilai fantastis, maka ini harus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Program untuk kepentingan masyarakat jangan sampai dijadikan komoditas oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomi Suherman, menyoroti persoalan aset sitaan negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya aset milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro.
Menurut Tomi, kepastian status hukum dan pengelolaan aset sitaan negara sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat serta dapat memberikan manfaat bagi negara melalui optimalisasi pemulihan aset.
“Kami berharap ada percepatan penyelesaian terhadap aset-aset sitaan tersebut sehingga memberikan kepastian hukum dan tidak menjadi aset tidur yang kehilangan nilai ekonomis,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyambut baik peran aktif GMPK sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum demi mewujudkan Kabupaten Tangerang yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Penulis : Red
Editor : Redaktur





