HARIANSINARPAGI.COM | Kabupaten Tangerang – Alarm pengawasan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali berbunyi.
PDewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Kabupaten Tangerang secara terbuka mengingatkan Bupati Tangerang beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya yang menangani proyek bernilai di atas Rp1 miliar.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomy Suherman, sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan proyek pemerintah tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun konsekuensi hukum di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PPK bukan sekadar jabatan administratif. Posisi ini memegang peran vital dalam pengelolaan anggaran negara, mulai dari proses kontrak hingga memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan. Karena itu, setiap penunjukan harus benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi,” tegas Tomy, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, setiap proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat wajib dikelola oleh pejabat yang memiliki kompetensi, kewenangan, integritas, serta sertifikasi sesuai ketentuan. Kesalahan dalam penunjukan PPK berpotensi memunculkan persoalan ketika proyek berlangsung maupun saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas.
Tomy mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah telah memiliki aturan yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, berikut berbagai ketentuan teknis yang diterbitkan oleh LKPP.
Regulasi tersebut mengatur bahwa seorang PPK wajib memiliki kompetensi sesuai kompleksitas pekerjaan, sertifikat kompetensi yang sah, pakta integritas, bebas dari benturan kepentingan, serta mampu menjalankan prinsip pengadaan yang transparan, efektif, efisien, profesional, dan akuntabel.
Atas dasar itu, GMPK mendesak seluruh OPD melakukan audit internal terhadap seluruh penunjukan PPK, mulai dari legalitas pengangkatan, kesesuaian sertifikasi, masa berlaku kompetensi, hingga kewenangan dalam menangani paket pekerjaan berdasarkan nilai dan klasifikasinya.
“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Namun apabila terdapat PPK yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tetapi tetap menangani proyek bernilai besar, kondisi tersebut tentu harus segera dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Langkah pencegahan jauh lebih baik daripada menunggu munculnya persoalan hukum,” ujar Tomy.
Ia menegaskan, pengawasan bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebagai organisasi yang konsisten mengawal pemberantasan korupsi, GMPK memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tangerang. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap dugaan ketidaksesuaian diproses melalui mekanisme resmi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, LKPP, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami ingin pembangunan berjalan tanpa menyisakan persoalan hukum. Tata kelola yang baik dimulai dari penunjukan pejabat yang tepat. Setiap rupiah uang negara harus dikelola oleh orang yang memiliki kewenangan, kompetensi, dan integritas sesuai aturan. Pencegahan adalah benteng pertama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkas Tomy.
Penulis : Red
Editor : Redaktur




