GMPK Warning Bupati Tangerang! PPK Proyek Miliaran Rupiah Harus Dievaluasi, Jangan Sampai Berujung Persoalan Hukum

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Kabupaten Tangerang – Alarm pengawasan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali berbunyi.

PDewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Kabupaten Tangerang secara terbuka mengingatkan Bupati Tangerang beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya yang menangani proyek bernilai di atas Rp1 miliar.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomy Suherman, sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan proyek pemerintah tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun konsekuensi hukum di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPK bukan sekadar jabatan administratif. Posisi ini memegang peran vital dalam pengelolaan anggaran negara, mulai dari proses kontrak hingga memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan. Karena itu, setiap penunjukan harus benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi,” tegas Tomy, Selasa (30/6/2026).

Baca juga:  Ngopi Kamtibmas di Kp. Cukanggalih, Polsek Curug Ajak Warga Perkuat Satkamling

Menurutnya, setiap proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat wajib dikelola oleh pejabat yang memiliki kompetensi, kewenangan, integritas, serta sertifikasi sesuai ketentuan. Kesalahan dalam penunjukan PPK berpotensi memunculkan persoalan ketika proyek berlangsung maupun saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas.

Tomy mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah telah memiliki aturan yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, berikut berbagai ketentuan teknis yang diterbitkan oleh LKPP.

Regulasi tersebut mengatur bahwa seorang PPK wajib memiliki kompetensi sesuai kompleksitas pekerjaan, sertifikat kompetensi yang sah, pakta integritas, bebas dari benturan kepentingan, serta mampu menjalankan prinsip pengadaan yang transparan, efektif, efisien, profesional, dan akuntabel.

Baca juga:  Polsek Curug Gelar Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2025, Himbau Masyarakat untuk Mematuhi Aturan Berlalu Lintas

Atas dasar itu, GMPK mendesak seluruh OPD melakukan audit internal terhadap seluruh penunjukan PPK, mulai dari legalitas pengangkatan, kesesuaian sertifikasi, masa berlaku kompetensi, hingga kewenangan dalam menangani paket pekerjaan berdasarkan nilai dan klasifikasinya.

“Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Namun apabila terdapat PPK yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tetapi tetap menangani proyek bernilai besar, kondisi tersebut tentu harus segera dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Langkah pencegahan jauh lebih baik daripada menunggu munculnya persoalan hukum,” ujar Tomy.

Ia menegaskan, pengawasan bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca juga:  Ketua OKK Gibranku Tanggapi Kritikan Geizs Chalifah: “Pernyataan Sekjen Bukan Penjilatan!”

Sebagai organisasi yang konsisten mengawal pemberantasan korupsi, GMPK memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tangerang. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap dugaan ketidaksesuaian diproses melalui mekanisme resmi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, LKPP, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami ingin pembangunan berjalan tanpa menyisakan persoalan hukum. Tata kelola yang baik dimulai dari penunjukan pejabat yang tepat. Setiap rupiah uang negara harus dikelola oleh orang yang memiliki kewenangan, kompetensi, dan integritas sesuai aturan. Pencegahan adalah benteng pertama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkas Tomy.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

NGO JPK RI DPW Banten Gelar Rapat Kerja, Santunan dan Makan Bersama Anak Yatim
Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni
GMPK Desak Kejari Kabupaten Tangerang Awasi Dana Publik dan Bongkar Dugaan Permainan PAD hingga Program SPPG
POKDARKAMTIBMAS Resor Tangerang Selatan Gelar Pembinaan dan Penyuluhan DITBINMAS Polda Metro Jaya, Warga Diimbau Waspadai Hoaks, Begal dan Tawuran
Pokdarkamtibmas Resor Tangsel Gelar DIKLAT MADYA Dan Luncurkan Aplikasi Digital, Perkuat Sinergi Dengan 3 Pilar
Musker III PCNU Kabupaten Tangerang Pertegas Transformasi Organisasi, Fokus pada Program Berdampak Nyata
Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota
Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:22

GMPK Warning Bupati Tangerang! PPK Proyek Miliaran Rupiah Harus Dievaluasi, Jangan Sampai Berujung Persoalan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:53

NGO JPK RI DPW Banten Gelar Rapat Kerja, Santunan dan Makan Bersama Anak Yatim

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54

Muscab II IKA PMII Kabupaten Tangerang Lahirkan Nahkoda Baru, Yunihar Arsyad Siap Satukan Kekuatan Alumni

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:04

GMPK Desak Kejari Kabupaten Tangerang Awasi Dana Publik dan Bongkar Dugaan Permainan PAD hingga Program SPPG

Senin, 25 Mei 2026 - 13:41

POKDARKAMTIBMAS Resor Tangerang Selatan Gelar Pembinaan dan Penyuluhan DITBINMAS Polda Metro Jaya, Warga Diimbau Waspadai Hoaks, Begal dan Tawuran

Berita Terbaru