Warga Kampung Sirnagalih Menolak Rencana Penutupan Akses Jalan Komplek Purnabakti

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Kota Tangerang – beredarnya tentang pesan WhatsApp melalui grup rencana penutupan jalan akses komplek purnabakti dengan kampung Sirnagalih kelurahan karang sari kecamatan neglasari kota tangerang, secara permanen yang akan dilakukan.

Pesan WhatsApp melalui grup yang beredar tentang himbauan, “Assalamualaikum, sekedar informasi bahwa pagar pembatas antara Sirnagalih dan purnabakti akan di tutup total mulai tgl 1 mei 2025. Adapun tindaklanjut dari warga kp sirnagalih menunggu eksekusi dari purnabakti.terimakasih”.

Warga Kampung Sirnagalih, ketika di hubungi awak media mengatakan, selama ini jalan tersebut menjadi akses utama warga untuk beraktifitas. Selasa. (29/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jalan ini merupakan akses utama bagi masyarakat sini. Kalau saja ini ditutup, kami harus memutar jauh untuk mencapai tempat kerja ataupun tempat bersekolah anak-anak kami,” ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Baca juga:  Kapolsek Curug Sambangi SMK Yuppentek 2, Ajak Pelajar Jaga Kamtibmas dan Hindari Kenakalan Remaja

Menurut Masrodi, badan jalan yang ditutup itu juga merupakan akses utama bagi siswa siswi yang berasal dari Kampung Sirnagalih menuju SD Taman Sukarya, dan klinik Azzahra.

“rencan Penutupan jalan ini akan terjadi pada tanggal 1 Mei 2025, ini ditutup total. Jangankan mobil, sepeda motor pun tidak dapat melintas lagi,” keluhnya.

“Klo mau pasang sementara tidak usah, mending tutup total aja. kita juga nanti akan buat tindakan mau bendung Jalan Air pake Beton biar warganya triak kebanjiran,”kata salah satu warga, dengan nada kesal.

Ditempat berbeda, Ketua Umum LSM Komando M. Omar Rodhi SH, mengatakan meminta kepada pihak yang kompeten yaitu Lurah Karangsari , Camat dan Polsek Neglasari untuk turun tangan mencarikan solusi atas hal tersebut.

Baca juga:  Polsek Curug Gelar Operasi Cipta Kondisi, Tegas Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor di Wilayah Hukum Tangerang Selatan

Rodhi menghawatirkan masalah ini akan berbuntut panjang karena dapat memicu keresahan warga Sirnagalih yang berujung menjadi masalah hukum karena warga setempat tidak tinggal diam dan ada upaya hukum yang akan dilakukan.

Untuk itu pendiri Kantor Hukum LBH Garda Republik ini meminta agar kedua belah pihak menahan diri untuk tidak melakukan pergerakan apapun karena masalah ini akan dicarikan solusinya oleh para pihak terkait,”harap Rodhi.

Dalam hal jalanan menutup akses jalan untuk kepentingan umum. Secara yuridis, menurut pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 ” Semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial ” Dalam kandungan pengertian hak milik merupakan hak mutlak tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan dalam hal menutup akses keluar atau jalan yang telah digunakan sebagai jalan milik bersama termasuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 671 KUHPerdata yang berbunyi:

Baca juga:  Gema Muharram yang Menggetarkan Hati: Warga Curug Kulon Bangkitkan Semangat Berbagi Lewat Santunan Anak Yatim

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum adalah “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Penulis : Junaedi

Editor : Redaktur

Berita Terkait

BENCONGAN MEMBERSAMAI YATIM 10 MUHARRAM 1448 HIJRIAH
Warga Kelapa Dua Gelar Santunan Yatim 10 Muharam 1448H
Gandeng Pengguna Jasa, Bea Cukai Tangerang Kick Off ZI-WBBM dan Perkuat Budaya Anti Gratifikasi
PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA
PULUHAN GEN Z KELAPA DUA IKUT SELEKSI CALON PASKIBRAKA 17 AGUSTUS 2026
KD PERTIWI Cup 1 Sukses Digelar, Kolaborasi antar elemen terbukti Solid
Dosen UNPAM Serang Ikut Sukseskan Lahirnya Konvensi ILO 193 di Swiss, Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Digital
Meriah! Perayaan 1 Tahun RW 06 Sukabakti Jadi Ajang Silaturahmi Warga, Aktivis dan Media
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19

BENCONGAN MEMBERSAMAI YATIM 10 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:21

Warga Kelapa Dua Gelar Santunan Yatim 10 Muharam 1448H

Senin, 22 Juni 2026 - 20:46

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:28

PULUHAN GEN Z KELAPA DUA IKUT SELEKSI CALON PASKIBRAKA 17 AGUSTUS 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 13:20

KD PERTIWI Cup 1 Sukses Digelar, Kolaborasi antar elemen terbukti Solid

Berita Terbaru

Uncategorized

BENCONGAN MEMBERSAMAI YATIM 10 MUHARRAM 1448 HIJRIAH

Kamis, 25 Jun 2026 - 19:19

Uncategorized

Warga Kelapa Dua Gelar Santunan Yatim 10 Muharam 1448H

Kamis, 25 Jun 2026 - 16:21