Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Kota Tangerang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Pada Rabu, 28 Mei 2025, penyidik resmi menetapkan satu orang wanita sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tagihan fiktif di lingkungan PT Telkom Akses Area Tangerang.

Tersangka berinisial MB (Melania Bastian), yang diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Jelma Rangga Gading (JRG), salah satu mitra kerja Telkom Akses. Berdasarkan hasil penyidikan, MB diduga kuat telah melakukan manipulasi data pekerjaan instalasi jaringan internet untuk menagihkan pembayaran fiktif kepada PT Telkom Akses.

Baca juga:  Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

“Modusnya adalah membuat laporan pekerjaan fiktif untuk pemasangan dan migrasi jaringan internet melalui PT JRG, yang kemudian ditagihkan ke PT Telkom Akses. Kegiatan ini berlangsung sejak Januari 2021 hingga April 2022,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan tersebut, PT Telkom Akses menderita kerugian keuangan sebesar Rp2.336.038.078 (dua miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah).

Baca juga:  Sidang Kode Etik Oknum Polisi Polsek Pagedangan Usai, Keputusan Masih Ditunggu

Penetapan MB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang telah disidangkan dengan terdakwa AB dan RSAK. Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 30 orang saksi dari unsur internal Telkom Akses dan mitranya, serta dua orang ahli.

“Atas perbuatannya, MB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.” Tegas Agung Teja.

Baca juga:  Polda Banten Sita 1.023 Knalpot Brong Selama 3 Pekan Operasi

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan proyek-proyek strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti jaringan internet.

Penulis : Supriyadi

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Berita Terbaru