Pelaku Pencabulan Di Parung Panjang Di Vonis 11 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Vonis terhadap terpidana pencabulan disampaikan langsung saat persidangan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu 11 Tahun Hukuman Penjara dan Denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

“Akhirnya anak saya selaku Korban pencabulan yang terjadi di Parung Panjang Bogor telah mendapatkan keadilan, akan perlakuan keji dan biadab para Pelaku pencabulan yang korbannya terjadi kepada anak saya sendiri. Ujar ibu korban

Baca juga:  Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Lebih lanjut orang tua korban pun mengucapkan terima kasih banyak kepada para pihak yang sudah turut membantu anak saya selaku korban pencabulan untuk mendapatkan keadilan. Semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa di wilayah parung panjang dan sekitarnya, seperti yang telah di alami oleh anak saya.

K selaku Ibu korban berharap kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Bogor semoga 4 Pelaku lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) bisa di tangkap dan di adili seperti 2 pelaku yang berinisial A dan berisial S yang telah jatuhkan Vonis Hukuman Penjara salama 11 Tahun

Baca juga:  Dalam Hitungan Jam, Unit Ranmor Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor

Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. selaku kuasa hukum korban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor telah menjatuhkan Vonis hukuman penjara 11 Tahun dan Denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) terhadap kedua terpidana yang berinisial A dan berinisial S. “Pungkasnya.

Penulis : Edi

Berita Terkait

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:12

Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Berita Terbaru

Pendidikan

Mahasiswa UNPAM Serang Ikuti Pelatihan Paralegal LBH Polem

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:55

Uncategorized

PORSAB CUP 2026 RESMI DIBUKA, 16 TIM SEPAK BOLA PUTRA BERLAGA

Senin, 22 Jun 2026 - 20:46

Hukum dan Kriminal

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Senin, 22 Jun 2026 - 13:32