Pelaku Pencabulan Di Parung Panjang Di Vonis 11 Tahun Penjara dan Denda 5 Milyar

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, Tangerang | Vonis terhadap terpidana pencabulan disampaikan langsung saat persidangan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu 11 Tahun Hukuman Penjara dan Denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

“Akhirnya anak saya selaku Korban pencabulan yang terjadi di Parung Panjang Bogor telah mendapatkan keadilan, akan perlakuan keji dan biadab para Pelaku pencabulan yang korbannya terjadi kepada anak saya sendiri. Ujar ibu korban

Baca juga:  Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online,Di tangkap Ditangkap polisi.

Lebih lanjut orang tua korban pun mengucapkan terima kasih banyak kepada para pihak yang sudah turut membantu anak saya selaku korban pencabulan untuk mendapatkan keadilan. Semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa di wilayah parung panjang dan sekitarnya, seperti yang telah di alami oleh anak saya.

K selaku Ibu korban berharap kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Bogor semoga 4 Pelaku lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) bisa di tangkap dan di adili seperti 2 pelaku yang berinisial A dan berisial S yang telah jatuhkan Vonis Hukuman Penjara salama 11 Tahun

Baca juga:  Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. selaku kuasa hukum korban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor telah menjatuhkan Vonis hukuman penjara 11 Tahun dan Denda Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) terhadap kedua terpidana yang berinisial A dan berinisial S. “Pungkasnya.

Penulis : Edi

Berita Terkait

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:34

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Berita Terbaru