HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Dugaan adanya permasalahan dana titipan sebesar Rp10 juta di Desa Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Dana yang disebut-sebut sebagai titipan untuk rencana kerja sama dengan pihak pabrik tersebut hingga kini belum dikembalikan, sementara aparat desa justru saling melempar tanggung jawab.
Ady, pihak yang merasa dirugikan, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika dirinya diajak oleh seseorang berinisial J, yang diduga berperan sebagai mediator untuk mempertemukannya dengan pihak Pemerintah Desa Blimbing. Dalam pertemuan itu dibahas rencana kerja sama dengan beberapa pabrik yang beroperasi di wilayah desa tersebut.
“Waktu itu saya menitipkan uang sebesar Rp10 juta kepada Jaro Desa Blimbing. Penyerahannya disertai kwitansi yang ditandatangani oleh Sekdes, dengan saksi dua staf saya, Farhan dan Arin,”
ujar Ady kepada HARIANSINARPAGI.COM, Jumat (10/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setelah penyerahan uang tersebut, komunikasi antara Ady dan pihak desa, termasuk J, mendadak terputus. Karena merasa janggal, Muslik, S.Pd., Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) DPW Banten), turun langsung ke Kantor Desa Blimbing untuk meminta klarifikasi.

Dalam kunjungan itu, Muslik bertemu dengan beberapa perangkat desa, di antaranya D dan M, sekaligus melakukan audiensi terkait Dana Desa serta mempertanyakan kejelasan dana titipan Rp10 juta tersebut.
“Saya sudah berusaha menghubungi Jaro dan Sekdes, tapi tidak ada kepastian. Saat saya temui, keduanya justru saling melempar alasan dan mengaku masih menunggu kabar dari J. Sampai sekarang tidak ada kejelasan dan seolah tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang itu,”
tegas Muslik.
Sebagai Ketua LSM JPK DPW Banten, Muslik menegaskan agar uang titipan tersebut segera dikembalikan agar persoalan ini tidak semakin melebar dan menimbulkan konflik di masyarakat. Ia juga mengingatkan agar perangkat desa bersikap transparan dan profesional dalam setiap urusan yang melibatkan pihak luar.
Adapun pihak yang disebut dalam kasus ini masing-masing berinisial D (Jaro Desa Blimbing), EAH (Sekretaris Desa Blimbing), serta J (mediator).
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Penulis : Yadi






