Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 kasus curanmor di lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang dalam Pers Confrence Pada Hari Senin (10/11/2025) Bertempat di Kapolres Metro Tangerang Kota.

Dan Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus curanmor ini.

“Dalam beberapa minggu terakhir ini, kami telah melakukan penangkapan terhadap 17 orang tersangka curanmor dan berhasil mengungkap 159 lokasi kejadian,” terangnya Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H,S.I.K.,M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan dari hasil penyelidikan, 17 tersangka tersebut ditemukan di fakta bahwa mereka telah melakukan tindak pudana curanmor di 159 TKP diantaranya:

  1. Ungkap unit 3 ranmor satreskrim sebanyak : 42 TKP.
  2. Ungkap Polsek Karawaci sebanyak : 22 TKP.
  3. Ungkap Polsek Jatiuwung sebanyak : 92 TKP.
  4. Ungkap Polsek Ciledug sebanyak : 3 TKP.
    Dan memiliki peran masing-masing, yaitu 10 orang sebagai Pemetik, 6 orang sebagai Joki, dan 1 orang sebagai Penadah.

Tersangka yang ditangkap sebanyak 17 tersangka itu dengan rincian sebagai berikut :

  1. Unit 3 Ranmor Satreskrim sebanyak : 1 Tersangka.
    A. AY Bini MK RR, umur 30 Tahun, Lampung Timur Prov. Lampung ( Peran Sebagai Joki ).
  2. Polsek Karawaci sebanyak : 1 Tersangka.
    A. IR Bin M.K (ALM), umur 43 Tahun, Kabupaten Tangerang.
  3. Polsek Jatiuwung sebanyak : 10 Tersangka.
    A. DM alias D, umur 25 tahun Lampung Timur (Peran Sebagai Joki).
    B. RA alias R, umur 19 tahun Lampung Timur ( Peran Sebagai Pemetik sekaligus Eksekutor).
    C.H Bin Y, umur 23 tahun Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
    ( Peran sebagai penunjuk jalan dan menyediakan alat kejahatan berupa Kunci Letter T, motor serta membawa senjata berupa pistol mainan ).
    D. AH Bin J, umur 21 tahun Lampung Utara ( Peran sebagai pemetik ).
    E. RAM Bin AG, umur 23 tahun Lampung Utara ( Peran sebagai Pemetik ).
    F. RM Bib YM, umur 22 tahun Lampung Utara ( Peran sebagai Penunjuk Jalan dan mengawasi situasi di sekitar TKP ).
    G.SM alias S Bib Alm. M, umur 21 tahun Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
    ( Peran membawa 9 buah anak kunci letter T, 3 buah kunci magnet, 2 buah gagang kunci Letter T, 2 buah kunci letter L, 1 kunci buah senjata mainan jenis revolver, membuka gagang kunci letter T, 2 buah kunci Letter L, 1 buah senjata mainan jenis revolver, membuka penampang/penutup kunci kontak dengan menggunakan magnet, Kemudian memasukkan Kunci T kedalam kunci kontak sepeda motor dan memutar kunci T ke arah kanan sehingga kunci kontak tersebut jebol. Setelah kunci kontak jebol kemudian dimasukkan kunci kontak sepeda motor biasa ( asal ) dengan maksud untuk mengelabui atau menghindari kecurigaan orang lain.
    H. MR alias R Bib Alm. M, umur 21 tahun Pandeglang Provinsi Banten.
    I. YS umur 43 tahun, Provinsi Banten ( Pelaku yang sempat melarikan diri ).
    J. N alias B, umur 37 tahun Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ( Pelaku sebagai Yepi Sulhan ke tempat persembunyian didaerah Tuban Jawa Timur ).
  4. Polsek Ciledug sebanyak : 5 tersangka.
    A. AA umur 32 tahun Pesanggrahan Jakarta Selatan ( Joki ).
    B. K umur 31 tahun Tanah Abang Jakarta Pusat ( Pemetik ).
    C. K umur 38 tahun Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat ( Pemetik ).
    D. AAP umur 31 tahun Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat.
    E. SB umur 25 tahun Cengkareng Kota Jakarta Barat.
Baca juga:  Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua

“Mereka telah melakukan tindak pidana curanmor di 159 TKP, dengan modus operandi mobile secara acak melakukan pencurian kendaraan roda 2 dengan menggunakan kunci leher T yang sudah dipersiapkan,” Ucapnya Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H,S.I.K.,M.Si.

Baca juga:  Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit kendaraan roda 4, 21 unit kendaraan roda 2, 3 pucuk sajam, 7 buah letter T, 35 mata kunci palsu, 5 unit HP, 1 rekaman CCTV, 4 lembar STNK, dan 1 senpi mainan.

Baca juga:  Ketua DPD PWRI,Lampung ucap terima kasih ke polri,atas penangkapan penusuk seorang jurnalis

“Para tersangka diancam dengan pidana penjara 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan, 7 tahun untuk pencurian dengan pemberatan, 10 tahun untuk membawa sajam tanpa izin, dan 4 tahun untuk pertolongan jahat,” tegas Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H,S.I.K.,M.Si.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana curanmor. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku curanmor untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku curanmor dan mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Tangerang Kota.

Penulis : Lulu

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”
Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial
Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar
Rokok Diduga Ilegal Dijual Terang-terangan di Dasana Indah, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39

Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14

Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15

Patroli Tengah Malam Polsek Curug Berhasil Amankan Pelaku dan Obat Terlarang, AKP H.P. Tampubolon: “Kami Tidak Beri Ruang untuk Kejahatan Jalanan”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:53

Kurir Paket Diancam Palu, Polsek Curug Bergerak Cepat Amankan Pelaku Yang Viral di Media Sosial

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:35

Kuasa Hukum M. Kadafi Bantah Tudingan Politisasi PIP dan KIP Kuliah, Sebut Fitnah tak Berdasar

Berita Terbaru