Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM | Gresik – Keberadaan aplikasi mata elang (matel) atau debt collector ilegal yang diduga menyebarkan data pribadi nasabah secara bebas akhirnya terbongkar. Aplikasi bernama “Go Matel – Data R4 Telat Bayar” yang sempat viral di media sosial diketahui berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) berkedok debt collector. Para pelaku diketahui menggunakan aplikasi tersebut untuk mengakses data pribadi nasabah dari sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing), lalu melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum.

Sorotan publik semakin meluas setelah Kombes Pol Manang Soebeti, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2001, mengunggah postingan di akun Instagram pribadinya @manangsoebati_official, Senin (15/12/2025).

Dalam unggahannya, Kombes Manang mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di Play Store. Tolong dicek,” tulisnya.

Menindaklanjuti viralnya informasi tersebut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengelola aplikasi debt collector ilegal tersebut.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial F selaku komisaris dan D selaku direktur utama perusahaan pengelola aplikasi Go Matel R4.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan karyawan dari perusahaan aplikasi Go Matel R4, sebuah aplikasi yang bergerak di bidang penyedia data nasabah,” ujar AKP Arya Widjaya, Rabu (17/12/2025).

AKP Arya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik debt collector ilegal di sejumlah wilayah.

“Dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur yang sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi keberadaan kendaraan debitur, salah satunya melalui aplikasi Go Matel R4.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. Ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi nasabah secara ilegal. Kami mohon waktu untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkas AKP Arya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan data pribadi serta praktik penagihan utang yang melanggar hukum, guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

Baca juga:  Perkuat Sinergi Kamtibmas, Polsek Curug dan Pokdar Bhayangkara Gelar FGD Strategis di Binong

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan
Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan
Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum
HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga
Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas
Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Matel di PLP Curug, Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Siswa, Oknum Guru SDN Pabuaran Jati 1 Diamankan Polisi
Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Tangsel, Polsek Curug Ringkus 4 Pelaku dan Sita Barang Bukti
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:21

Tiga Bulan Berlalu, Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Pagedangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:12

Diduga Gelapkan Aset Percetakan Senilai Rp272 Juta, Tiga Mantan Karyawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:06

Terkait Dugaan Penyekapan dan Pemerasan, Percetakan “Mau Print” Buka Suara: Minta Publik Hormati Proses Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 13:32

HEBOH! Tumpukan Batu Es Misterius Ditemukan di Tengah Hutan Jasinga

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09

Konferensi Pers Dugaan Korban Pengeroyokan: Matel Resahkan Warga, Kepolisian Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru