Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Diperpanjang Di Kota Bandung

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BANDUNG | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024. Hal ini disebabkan rendahnya jumlah pendaftar hingga saat ini. Berikut rangkuman informasinya:

Perpanjangan Tenggat Waktu:

  • Kementerian ESDM berencana memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP atau NIK untuk pembelian LPG 3 kg hingga 31 Mei 2024.
  • Awalnya, batas waktu pendaftaran adalah 31 Januari 2024. Jumlah Pendaftar Masih Sedikit:
  • Data per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa baru ada 31,5 juta NIK yang terdaftar dari target 189 juta NIK.
  • Keputusan perpanjangan diambil karena jumlah pendaftar masih jauh dari target yang ditetapkan. Proses Pembelian LPG 3 kg:
  • Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP.
  • Masyarakat dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan atau melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan.
  • Pembelian selanjutnya hanya memerlukan informasi NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan. Evaluasi dan Pemantauan:
  • Kementerian ESDM akan terus memantau progres pendaftaran setelah perpanjangan tenggat waktu.
  • Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kg di lapangan. Pembelian di Pangkalan Mana Saja:
  • Pengguna dapat membeli LPG 3 kg di lebih dari satu pangkalan, meskipun pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan.
  • Proses pendaftaran memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk melakukan pembelian di berbagai pangkalan.
Baca juga:  Gelar Apel Pengamanan Kedatangan Presiden Jokowi di Kota Tangerang, 1.084 Personil Gabungan di Siagakan

Perpanjangan tenggat waktu ini memberikan kesempatan lebih banyak kepada masyarakat untuk mendaftarkan KTP mereka, sehingga proses pembelian LPG 3 kg dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Red

Berita Terkait

Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua
MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar
PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah
Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Rusak di TPU Peundeuy Hambat Aktivitas Warga Kimiskam Pandeglang
Proyek Paving Block di Solear Jadi Sorotan, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Status PLT Camat Dinilai Hambat Layanan Publik di Panongan
Aspirasi Warga Terjawab, Jalan Kampung Grubuk Kini Dipaving Berkat Perjuangan Anggota DPRD
Warga Apresiasi Proyek U-Ditch di Desa Mekarjaya Panongan, Dinilai Bantu Atasi Genangan Air
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:37

Ombudsman RI Minta Pemkab Tangerang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bencongan Kelapa Dua

Rabu, 29 April 2026 - 20:02

MUI Pagedangan Desak Penutupan Trenz Club, Tegaskan Tak Ada Ruang Diskusi Nahi Mungkar

Selasa, 28 April 2026 - 21:02

PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 23:31

Puluhan Tahun Terabaikan, Jalan Rusak di TPU Peundeuy Hambat Aktivitas Warga Kimiskam Pandeglang

Sabtu, 25 April 2026 - 20:54

Proyek Paving Block di Solear Jadi Sorotan, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan

PKK Desa Pagedangan Tancap Gas Sambut Penilaian Bina Wilayah

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:02