HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Sorotan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tangerang kembali memanas. Trenz Club Karaoke & Lounge yang berada di Kecamatan Pagedangan kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya penampilan sexy dancer yang dinilai melanggar norma kesusilaan serta nilai-nilai keagamaan.
Keresahan tersebut langsung direspons tegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pagedangan. Dalam pernyataannya, MUI menegaskan bahwa praktik yang dianggap sebagai kemungkaran tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Ketua MUI Kecamatan Pagedangan, Drs. KH. Mohamad Romli HK, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam menyikapi persoalan tersebut. “Tidak ada ruang untuk diskusi terhadap nahi mungkar,” ujarnya dengan tegas.
Pernyataan ini menandai sikap keras MUI yang tidak hanya sebatas imbauan moral, tetapi juga diikuti dengan tuntutan konkret. MUI secara terbuka mendesak agar Trenz Club ditutup secara permanen, bukan sekadar diberikan pembinaan. Desakan tersebut pun mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang turut mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas.
Dorongan penutupan ini juga diperkuat oleh sejumlah regulasi yang dinilai relevan, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2022 terkait pengawasan tempat hiburan. Regulasi tersebut secara jelas melarang aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta melanggar norma kesusilaan di ruang publik.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, perhatian kini tertuju pada langkah aparat penegak peraturan daerah. Sesuai prosedur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran administratif, denda, pembekuan izin, hingga penutupan permanen. Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
Namun hingga saat ini, respons dari aparat penegak hukum masih terbilang minim. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ferliansyah, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. “Hatur nuhun,” ujarnya singkat, disertai stiker, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Situasi ini semakin memperkuat tekanan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dan ketegasan dalam menyikapi polemik yang berkembang.
Akankah Trenz Club benar-benar ditutup sesuai desakan yang menguat, atau justru berujung pada pembinaan semata? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dituntut untuk bertindak tegas, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.






