HARIANSINARPAGI.COM | Tangerang – Unit Reskrim Polsek Curug bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang kurir paket yang sempat viral di media sosial. Terduga pelaku berinisial N (45) berhasil diamankan petugas di wilayah Karawaci pada Rabu, (6/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 di Kampung Pasirandu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Korban diketahui seorang kurir paket berinisial B (23) yang saat itu tengah mengantarkan pesanan oli mesin ke sebuah bengkel milik terduga pelaku.
Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban serta melakukan penyelidikan berdasarkan video kejadian yang beredar luas di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal, terduga pelaku emosi karena menganggap jumlah oli mesin yang diterima tidak sesuai pesanan. Pelaku kemudian melakukan pengancaman menggunakan palu terhadap korban,” ujar AKP Edi Purwanto saat memberikan keterangan di Mapolsek Curug, Jumat (8/5/2026).
Video insiden tersebut sempat menjadi perhatian publik karena memperlihatkan aksi arogan pelaku terhadap kurir paket yang sedang menjalankan tugasnya. Dalam video itu terlihat korban mendapat intimidasi dan ancaman di lokasi bengkel yang berada di wilayah Kampung Pasirandu, Desa Kadu.
Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, Unit Reskrim Polsek Curug langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Karawaci tanpa perlawanan.
Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan maupun ancaman yang dapat meresahkan masyarakat.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan ataupun mengalami tindak kriminalitas melalui layanan Kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan guna melengkapi alat bukti dan mendalami motif pelaku.
Penulis : Oling
Editor : Redaktur






