Siskaee Mangkir Panggilan, Kini Gugat Praperadilan

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, JAKARTA | Selebgram Siskaeee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno, memilih untuk mangkir dari pemeriksaan polisi. Terkini, Siskaeee mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut rangkuman informasi terkait perkembangan kasus ini:

  1. Mangkir dari Pemeriksaan:
  • Pada Senin, 15 Januari 2024, Polda Metro Jaya memanggil Siskaeee untuk diperiksa terkait kasus film porno.
  • Siskaeee tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
  1. Panggilan Ulang dan Ancaman Jemput Paksa:
  • Polisi telah mengeluarkan panggilan ulang untuk pemeriksaan Siskaeee, dijadwalkan pada Jumat, 19 Januari 2024.
  • Ancaman upaya jemput paksa diwanti-wanti oleh pihak kepolisian jika Siskaeee kembali mangkir dari pemeriksaan.
  1. Gugatan Praperadilan:
  • Siskaeee mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.
  • Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
  • Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 22 Januari 2024, dengan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.
  1. Respons Polisi:
  • Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Siskaeee untuk mengajukan gugatan praperadilan.
  • Ade Safri menyatakan kesiapan penyidik untuk menghadapi gugatan tersebut, dan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca juga:  13 (tiga belas) Item laporan IPLI Terkait dinas PUTR Metro Segera di Proses oleh kejati Lampung

Pengembangan selanjutnya terkait kasus ini akan ditentukan oleh jalannya proses hukum melalui praperadilan dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Penulis : Red

Berita Terkait

Kos Kosan di Desa Peusar Panongan Diduga Menjadi Tempat Prostitusi
Pengungkapan Laboratorium Narkotika Clandestine Terbesar di Malang oleh Bea Cukai dan Polri
Penyerahan Tersangka Korupsi Pembangunan Breakwater di Banten
KPK dan Kemendikbudristek Perkuat Pengawasan PPDB untuk Basmi Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen
OJK Sumsel Babel Tingkatkan Koordinasi Untuk Melawan Aktivitas Keuangan Ilegal
Dendam Kesumat Berujung Maut: Knalpot Bising Picu Pembunuhan di Pandeglang
Terjadi Lagi Kriminalisasi Terhadap Wartawan, Ini Penyebabnya
Tragedi Mengguncang Tangerang Jelang Lebaran, Pedagang Tewas Ditikam
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:21

Kos Kosan di Desa Peusar Panongan Diduga Menjadi Tempat Prostitusi

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:29

Pengungkapan Laboratorium Narkotika Clandestine Terbesar di Malang oleh Bea Cukai dan Polri

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:56

Penyerahan Tersangka Korupsi Pembangunan Breakwater di Banten

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:52

KPK dan Kemendikbudristek Perkuat Pengawasan PPDB untuk Basmi Kecurangan dan Pemalsuan Dokumen

Senin, 1 Juli 2024 - 12:39

OJK Sumsel Babel Tingkatkan Koordinasi Untuk Melawan Aktivitas Keuangan Ilegal

Berita Terbaru