Tega!!! Ayah Aniaya Anak Kandung di Bogor.

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BOGOR | Polisi terus menyelidiki kasus seorang ayah yang diduga menganiaya anak kandungnya di Parung, Kabupaten Bogor. Pada Senin (5/2/2024), Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka saat ini berada dalam tahanan polisi dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Penjual Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer di Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku awalnya diserahkan ke Polsek Parung oleh warga sekitar tempat tinggalnya, namun kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena kasus ini menyangkut anak, sehingga perlu penanganan khusus.

“Pelaku sudah diserahkan ke Polres Bogor sekitar jam 21.00 WIB kemarin. Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Bogor dan penyelidikan terus dilakukan, terutama terkait keterangan para saksi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan ayah kandung dalam kasus penganiayaan ini,” kata Teguh.

Keterangan dari polisi mengindikasikan bahwa pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 7 tahun karena sering rewel. Korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Baca juga:  Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional - 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!

“Pengakuan sementara pelaku menyebut bahwa anaknya dianiaya karena sering rewel. Alasan tersebut menjadi dasar pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya,” tambah Teguh.

Penulis : Red

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!
Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!
Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua dan UPTD PPA Turun Tangan, Kasus Asusila Anak di Curug Sangereng Jadi Sorotan
Bejat! Lima Pemuda di Tangerang Perkosa Siswi SMP, Dicekoki Miras di Lapangan
Deklarasi Anti Narkoba: Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan Media
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:34

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.

Rabu, 5 November 2025 - 16:00

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:55

Sindikat Benih Lobster Rp12,5 Miliar Dibongkar Polres Tangsel, Truk Modifikasi Jadi Kedok!

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:28

Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Internasional – 28 Ribu Ekor Siap Terbang ke Malaysia!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:11

Satreskrim Polsek Curug Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian Lintas Pulau

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.

Senin, 10 Nov 2025 - 20:34