Tega!!! Ayah Aniaya Anak Kandung di Bogor.

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, BOGOR | Polisi terus menyelidiki kasus seorang ayah yang diduga menganiaya anak kandungnya di Parung, Kabupaten Bogor. Pada Senin (5/2/2024), Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka saat ini berada dalam tahanan polisi dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Siskaeee Ajukan Praperadilan: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan dan Terburu-buru

Pelaku awalnya diserahkan ke Polsek Parung oleh warga sekitar tempat tinggalnya, namun kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena kasus ini menyangkut anak, sehingga perlu penanganan khusus.

“Pelaku sudah diserahkan ke Polres Bogor sekitar jam 21.00 WIB kemarin. Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Bogor dan penyelidikan terus dilakukan, terutama terkait keterangan para saksi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan ayah kandung dalam kasus penganiayaan ini,” kata Teguh.

Keterangan dari polisi mengindikasikan bahwa pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 7 tahun karena sering rewel. Korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Baca juga:  Respon Cepat Unit Resmob Polsek Jatiuwung Tanggapi Keluhan Warga Dan Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor Roda Dua.

“Pengakuan sementara pelaku menyebut bahwa anaknya dianiaya karena sering rewel. Alasan tersebut menjadi dasar pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya,” tambah Teguh.

Penulis : Red

Berita Terkait

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan
Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram
Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan
Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi
Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku
Putusan MK Jadi Tameng Kuat Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Aplikasi Debt Collector Ilegal “Go Matel” Terbongkar, Dua Orang Diamankan Polres Gresik
Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:58

FMBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Edaran Bupati soal THM, Minta Penegakan Aturan Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:54

Staf Redaksi Kriminal Xpost Diduga Dianiaya di Depan Anak, Insan Pers Geram

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:40

Empat Kasus Tuntas dalam Sepekan, Polsek Curug Tegaskan Perang Terbuka terhadap Kejahatan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:28

Polsek Curug Tunjukkan Respons Cepat, Pelaku Pencurian Bersenjata Tajam Berhasil Diamankan Warga dan Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:45

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru