Gugatan Di Tolak PTUN Serang, Perumda Pasar NKR Lanjutkan Proses Revitalisasi Pasar Kutabumi

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG |Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti seusai menggelar press conference di kantornya Jl. Nyi mas melati no. 27 Kota Tangerang pada Kamis, 15/02/2024.

“Pada hari ini, kami telah menerima terbitan surat keputusan dari PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman) menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Baca juga:  Solid di Tepi Laut! Aparatur dan Lembaga Desa Curug Wetan Kompak Bangun Sinergi di Anyer

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerjasama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Setelah melewati proses persidangan, PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.

“Dengan demikian, insyallah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan. Setelah ini, kami akan bertemu dengan pak Pj. Bupati untuk meminta arahan terbaik terhadap pembangunan (pasar) ini,” paparnya.

Baca juga:  Pemkab Tangerang dan Forkopimda Perkuat Sinergi Pasca Aksi Demonstrasi

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan.

“Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

Baca juga:  TSI Optimis Pasangan Sachrudin Maryono Jadikan Kota Tangerang Lebih Baik

“PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo,” ujarnya saat membacakan putusan PTUN Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada.

“Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini,” Ungkapnya.

Berita Terkait

Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
Pelayanan Jemput Bola E-KTP di Kecamatan Curug Disambut Antusias Warga, Ratusan Hadir di Aula Desa Curug Wetan
Pemerintah Desa Dukuh menggelar Musrenbang Musyawarah Rencana Pembangunan tahun Anggaran 2026.
Reses DPRD Kabupaten Tangerang: H. M. Sobri Serap Aspirasi Warga Curug Wetan
Reses Dewan ke-1 (Satu)H.Mumamad SobriDewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2025-2026
FSPI Kembali Buktikan Kelasnya! Serikat Pekerja Toray Istem Raih Juara 3 Anugerah Tata Kelola Serikat Pekerja
Aktivis Pemuda Kritik Tim Seleksi Non ASN Dinkes Kota Tangerang: “Ngurus Seleksi Aja Gak Beres-Beres”
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda, “Merawat Persatuan Mengukir Peradaban”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:34

Mahasiswa dan Komite Suara Sipil Tolak Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 16:24

Pelayanan Jemput Bola E-KTP di Kecamatan Curug Disambut Antusias Warga, Ratusan Hadir di Aula Desa Curug Wetan

Jumat, 7 November 2025 - 09:32

Pemerintah Desa Dukuh menggelar Musrenbang Musyawarah Rencana Pembangunan tahun Anggaran 2026.

Rabu, 5 November 2025 - 12:34

Reses DPRD Kabupaten Tangerang: H. M. Sobri Serap Aspirasi Warga Curug Wetan

Rabu, 5 November 2025 - 11:19

Reses Dewan ke-1 (Satu)H.Mumamad SobriDewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2025-2026

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Mengungkap 159 Kasus Curanmor.

Senin, 10 Nov 2025 - 20:34