Gugatan Di Tolak PTUN Serang, Perumda Pasar NKR Lanjutkan Proses Revitalisasi Pasar Kutabumi

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG |Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti seusai menggelar press conference di kantornya Jl. Nyi mas melati no. 27 Kota Tangerang pada Kamis, 15/02/2024.

“Pada hari ini, kami telah menerima terbitan surat keputusan dari PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman) menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Baca juga:  Lapas Kelas I Tangerang Gelar Pembukaan Program Rehabilitasi dan Penandatanganan Pelatihan Kemandirian.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerjasama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Setelah melewati proses persidangan, PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.

“Dengan demikian, insyallah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan. Setelah ini, kami akan bertemu dengan pak Pj. Bupati untuk meminta arahan terbaik terhadap pembangunan (pasar) ini,” paparnya.

Baca juga:  Wakil Bupati Tangerang Lakukan Panen Melon Di Desa Kaliasin

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan.

“Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

Baca juga:  Waduh!! Muslik S.Pd Ketua LSM JPK DPW Banten Layangkan Surat kepada Inspektorat dan BKD Terkait Dugaan Penyimpangan oleh Lurah Bunder Kecamatan Cikupa

“PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo,” ujarnya saat membacakan putusan PTUN Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada.

“Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini,” Ungkapnya.

Berita Terkait

TPA Rawa Kucing Over Kapasitas, Aktivis Minta Danantara Ambil Alih PSEL Kota Tangerang
Kesempatan Emas! Pembebasan Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di Banten, Buruan Daftar
Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap
Pembakaran Batok Kelapa Di Legok Menimbulkan Keresahan Warga
Rumah Tidak Layak Huni Dibongkar, Bupati Tangerang Gencar Bantu Warga
PDAM Kabupaten Tangerang Normalisasi Saluran Air Di Perumahan Dasana Indah
Bupati Tangerang Pastikan Kesiapan RSUD Menjelang Libur Lebaran
Kades Sukamantri Jarang Ngantor? NGO JPK Pertanyakan Transparansi Dana Desa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 11:28

TPA Rawa Kucing Over Kapasitas, Aktivis Minta Danantara Ambil Alih PSEL Kota Tangerang

Sabtu, 12 April 2025 - 18:42

Kesempatan Emas! Pembebasan Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor di Banten, Buruan Daftar

Jumat, 11 April 2025 - 15:05

Perbaikan Jalan Provinsi di Kabupaten Tangerang Dilakukan Bertahap

Jumat, 11 April 2025 - 10:05

Pembakaran Batok Kelapa Di Legok Menimbulkan Keresahan Warga

Sabtu, 5 April 2025 - 04:51

Rumah Tidak Layak Huni Dibongkar, Bupati Tangerang Gencar Bantu Warga

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan oli Kemasan: Fedrik Langsung Tutup Gerbang

Rabu, 16 Apr 2025 - 20:52