Gugatan Di Tolak PTUN Serang, Perumda Pasar NKR Lanjutkan Proses Revitalisasi Pasar Kutabumi

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG |Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti seusai menggelar press conference di kantornya Jl. Nyi mas melati no. 27 Kota Tangerang pada Kamis, 15/02/2024.

“Pada hari ini, kami telah menerima terbitan surat keputusan dari PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman) menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Baca juga:  NGOPI SATKAMLING,Polsek Curug Polres Tangerang Selatan Sambang Posko Citra Bhayangkara Kelurahan Binong.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerjasama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Setelah melewati proses persidangan, PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.

“Dengan demikian, insyallah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan. Setelah ini, kami akan bertemu dengan pak Pj. Bupati untuk meminta arahan terbaik terhadap pembangunan (pasar) ini,” paparnya.

Baca juga:  Dandim 0510/Tigaraksa dan Forkopimda Serbu Polresta Tangerang, Beri Kejutan ke Kapolres

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan.

“Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

Baca juga:  Surat Edaran PJ Bupati Tangerang Tak Digubris, THM MABORA Bar Buka Dibulan Ramadhan

“PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo,” ujarnya saat membacakan putusan PTUN Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada.

“Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini,” Ungkapnya.

Berita Terkait

Transparansi dan Pemberdayaan: Desa Caringin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal Tahun 2025
Pengelolaan Anggaran Kecamatan Jambe Diduga Tidak Transparan, NGO JPK Desak Audit Independen
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajak Warga Jaga Ketertiban di Malam Tahun Baru 2025
Polres Serang Siagakan 234 Personel untuk Amankan Malam Tahun Baru 2025
Transformasi Wakaf Uang: Kemenag dan BWI Kabupaten Tangerang Tancapkan Tonggak Baru
Polemik Tiang FO MyRepublic di Tangerang: NGO JPK Desak Dinas PU Bertindak Tegas
Proyek Gapura Kabupaten Tangerang Dipertanyakan, Publik Mendesak Klarifikasi Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:12

Transparansi dan Pemberdayaan: Desa Caringin Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:26

PLN Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Awal Tahun 2025

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:47

Pengelolaan Anggaran Kecamatan Jambe Diduga Tidak Transparan, NGO JPK Desak Audit Independen

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:54

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajak Warga Jaga Ketertiban di Malam Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:35

Polres Serang Siagakan 234 Personel untuk Amankan Malam Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:02