Kontroversi Pungutan di Lingkungan MTSN 5 Tangerang: Orang Tua Murid Angkat Suara

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan karena keluhan dari orang tua murid terkait pungutan-pungutan yang dilakukan di MTSN 5 Tangerang. Komite madrasah diketahui telah mengumpulkan para orang tua murid untuk meminta bantuan dengan nominal fantastis sebesar 1.2 juta rupiah, dengan alasan untuk perbaikan toilet dan pelebaran musholla.

Meskipun aturan yang diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah mengatur bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, praktik ini terus berlanjut di MTSN 5 Tangerang.

Baca juga:  SMA-SMK Mulia Buana Tetap Gelar Wisuda Mewah, Meski Kemendikbudristek Ingatkan Tak Wajib

Wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya, “Minggu ini juga harus membayar lagi 500 ribu rupiah per siswa untuk kegiatan Pramuka, padahal hanya 4 bulan yang lalu kami baru membayar biaya daftar ulang sebesar 500 ribu rupiah.” Dia menambahkan bahwa kejadian serupa telah terjadi sejak anak pertamanya masuk MTS dan sekarang anak keduanya mengalami hal yang sama ketika masuk MTS 5 lagi.

Keluhan ini menyoroti masalah yang lebih besar dalam pengelolaan dana pendidikan dan transparansi dalam kebijakan komite sekolah. Komite seharusnya menjadi wadah aspirasi orang tua murid dan bukan menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Hari Pendidikan Internasional 2024: Tema dan Sejarah Peringatan

Saat ini, masyarakat menuntut agar pihak terkait segera mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh komite sekolah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta transparan dalam penggunaan dana yang dikumpulkan.

Penulis : Red

Berita Terkait

Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan
25 Tahun Berpisah, Alumni SMA Yadika 3 Ciledug Angkatan 99 Gelar Reuni Meriah
Sosper Perda Pesantren di Parungpanjang, H. Sutoto: Edukasi Hukum untuk Kemandirian Pesantren
Lebih dari 1.300 Siswa SMKN 12 Kabupaten Tangerang Ramaikan Hardiknas dengan Parade dan Lomba Seru!
Prodi Hukum Unpam Serang Gandeng LBH: Cetak Generasi Ahli Hukum Berdaya Saing
Pemerintah Provinsi Banten Larang Study Tour ke Luar Kota: Mengutamakan Keselamatan dan Menghemat Anggaran
Tangerang Selatan Beraksi: Polres Gelar Kegiatan Pencegahan Tawuran Antar Pelajar
Yayasan Pondok Kasih Luncurkan Program Pembelajaran Gratis untuk Anak-Anak di Kelurahan Binong
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:19

Harkitnas ke-117 dan Hari Kesadaran Nasional: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelayanan

Senin, 19 Mei 2025 - 15:07

25 Tahun Berpisah, Alumni SMA Yadika 3 Ciledug Angkatan 99 Gelar Reuni Meriah

Minggu, 11 Mei 2025 - 03:30

Sosper Perda Pesantren di Parungpanjang, H. Sutoto: Edukasi Hukum untuk Kemandirian Pesantren

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:37

Lebih dari 1.300 Siswa SMKN 12 Kabupaten Tangerang Ramaikan Hardiknas dengan Parade dan Lomba Seru!

Senin, 10 Maret 2025 - 20:48

Prodi Hukum Unpam Serang Gandeng LBH: Cetak Generasi Ahli Hukum Berdaya Saing

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Diduga Rugi karena Skema Diskon, Mitra J&T Ekspres Lapor Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12