Kontroversi Pungutan di Lingkungan MTSN 5 Tangerang: Orang Tua Murid Angkat Suara

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan karena keluhan dari orang tua murid terkait pungutan-pungutan yang dilakukan di MTSN 5 Tangerang. Komite madrasah diketahui telah mengumpulkan para orang tua murid untuk meminta bantuan dengan nominal fantastis sebesar 1.2 juta rupiah, dengan alasan untuk perbaikan toilet dan pelebaran musholla.

Meskipun aturan yang diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sudah mengatur bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, praktik ini terus berlanjut di MTSN 5 Tangerang.

Baca juga:  Tidak Pasang Pembatas Keamanan, Proyek Pembangunan Gedung SMPN 5 Curug Ancam Keselamatan Para Pelajar

Wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya, “Minggu ini juga harus membayar lagi 500 ribu rupiah per siswa untuk kegiatan Pramuka, padahal hanya 4 bulan yang lalu kami baru membayar biaya daftar ulang sebesar 500 ribu rupiah.” Dia menambahkan bahwa kejadian serupa telah terjadi sejak anak pertamanya masuk MTS dan sekarang anak keduanya mengalami hal yang sama ketika masuk MTS 5 lagi.

Keluhan ini menyoroti masalah yang lebih besar dalam pengelolaan dana pendidikan dan transparansi dalam kebijakan komite sekolah. Komite seharusnya menjadi wadah aspirasi orang tua murid dan bukan menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Pemilihan Ketua OSIS & MPK sebagai Implementasi P5 dengan Tema "Suara Demokrasi" di SMAN 32 Kabupaten Tangerang

Saat ini, masyarakat menuntut agar pihak terkait segera mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh komite sekolah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, serta transparan dalam penggunaan dana yang dikumpulkan.

Penulis : Red

Berita Terkait

Ketua JPK DPW Banten: Kinerja DTRB Lamban, Surat Audensi Tak Direspons
Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital
Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan
Pemilihan Ketua OSIS & MPK sebagai Implementasi P5 dengan Tema “Suara Demokrasi” di SMAN 32 Kabupaten Tangerang
Skandal Pernikahan Siri Guncang SMK Negeri 4 Tangerang Selatan: Kepala Sekolah Diduga Poligami Tanpa Izin
Anak Istimewa Menggambar Maskot Peparnas XVII dengan Semangat Tinggi
GETI Digipreneur Incubation Program Kolaborasikan UMKM dengan Mahasiswa
Tidak Pasang Pembatas Keamanan, Proyek Pembangunan Gedung SMPN 5 Curug Ancam Keselamatan Para Pelajar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:58

Ketua JPK DPW Banten: Kinerja DTRB Lamban, Surat Audensi Tak Direspons

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:09

Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital

Senin, 2 Desember 2024 - 23:03

Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 17:20

Pemilihan Ketua OSIS & MPK sebagai Implementasi P5 dengan Tema “Suara Demokrasi” di SMAN 32 Kabupaten Tangerang

Selasa, 12 November 2024 - 18:33

Skandal Pernikahan Siri Guncang SMK Negeri 4 Tangerang Selatan: Kepala Sekolah Diduga Poligami Tanpa Izin

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Ketua DPW PWDPI Dilaporkan ke Presiden

Rabu, 8 Jan 2025 - 22:02