HARIANSINARPAGI.COM, TANGERANG | Pelaksanaan proyek penataan Sekretariat RW 09 di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan informasi proyek, serta diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek yang umumnya memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Selain aspek administrasi, penerapan standar K3 dalam pekerjaan tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan tidak sejalan dengan prinsip keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan papan informasi proyek dan dugaan tidak diterapkannya standar K3 memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, instansi yang berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Senny)





