Penggeledahan di SMKN 1 Larantuka Oleh Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggeledahan di SMKN 1 Larantuka oleh Kejaksaan Negeri Flotim Disaksikan oleh Para Guru.(ist)

Penggeledahan di SMKN 1 Larantuka oleh Kejaksaan Negeri Flotim Disaksikan oleh Para Guru.(ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Larantuka | Tim dari Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) melakukan penggeledahan di SMKN 1 Larantuka, Jalan Soekarno, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, pada hari Selasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dengan nilai indikasi kerugian sebesar Rp 321.168.518.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raka Putra Dharmana, via sambungan telepon, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT 163/N.3.16/Fd.1/06/2024 yang dikeluarkan pada 27 Juni 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 2024.

Baca juga:  Panglima Nero Ingatkan Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus 271 M

“Penggeledahan ini berlangsung selama delapan jam dan berhasil mengamankan 54 dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS,” kata Raka.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan, yang didampingi oleh delapan jaksa. Kejadian ini dihadiri oleh 26 guru SMKN 1 Larantuka, dua perwakilan pemerintah setempat, Ketua Komite sekolah, dan tiga anggota buser dari Polres Flores Timur, menunjukkan transparansi dan keseriusan dalam penanganan kasus ini.

Baca juga:  Mobil Toyota Fortuner Ringsek Tabrak Truk di Tol Jagorawi, Dua Orang Meninggal Dunia

Proses hukum terkait dugaan korupsi ini masih berlanjut, dan Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana akan dihadapkan pada proses hukum yang adil.(wld)

Berita Terkait

Uang THR dan Kebersihan di Pasar Curug: Pedagang Sebut Wajar dan Tidak Memberatkan
Kupon Sembako Murah Bertebaran! Kecamatan Kelapa Dua Siap Ringankan Beban Warga di Bulan Suci
Black Owl dan Monkey King Diduga Beroperasi, Warga Ancam Tindak Tegas
Pawai Tarhib Ramadhan di Karang Anyar, Ajang Pemersatu Warga Kota Tangerang
Surat Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan oleh Plh. Sekda Terbit Lagi, Pj. Bupati Diam Seribu Bahasa
Pasca Pilkada, Karang Taruna Harus Jadi Agent Social of Change Kawal Pembangunan Pemimpin Baru
Angkatan Muda Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kota Depok Selama Pilkada
Panglima Nero Ingatkan Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus 271 M
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:02

Uang THR dan Kebersihan di Pasar Curug: Pedagang Sebut Wajar dan Tidak Memberatkan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:59

Kupon Sembako Murah Bertebaran! Kecamatan Kelapa Dua Siap Ringankan Beban Warga di Bulan Suci

Senin, 17 Maret 2025 - 04:35

Black Owl dan Monkey King Diduga Beroperasi, Warga Ancam Tindak Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:16

Pawai Tarhib Ramadhan di Karang Anyar, Ajang Pemersatu Warga Kota Tangerang

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:39

Surat Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan oleh Plh. Sekda Terbit Lagi, Pj. Bupati Diam Seribu Bahasa

Berita Terbaru