Penggeledahan di SMKN 1 Larantuka Oleh Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggeledahan di SMKN 1 Larantuka oleh Kejaksaan Negeri Flotim Disaksikan oleh Para Guru.(ist)

Penggeledahan di SMKN 1 Larantuka oleh Kejaksaan Negeri Flotim Disaksikan oleh Para Guru.(ist)

HARIANSINARPAGI.COM, Larantuka | Tim dari Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) melakukan penggeledahan di SMKN 1 Larantuka, Jalan Soekarno, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, pada hari Selasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dengan nilai indikasi kerugian sebesar Rp 321.168.518.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Raka Putra Dharmana, via sambungan telepon, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT 163/N.3.16/Fd.1/06/2024 yang dikeluarkan pada 27 Juni 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 2024.

Baca juga:  Janji Kontroversial Ketua KPU kepada Korban Asusila

“Penggeledahan ini berlangsung selama delapan jam dan berhasil mengamankan 54 dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS,” kata Raka.

Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan, yang didampingi oleh delapan jaksa. Kejadian ini dihadiri oleh 26 guru SMKN 1 Larantuka, dua perwakilan pemerintah setempat, Ketua Komite sekolah, dan tiga anggota buser dari Polres Flores Timur, menunjukkan transparansi dan keseriusan dalam penanganan kasus ini.

Baca juga:  Cegah Kecelakaan Kereta Api Angkutan Lebaran 2024, Milton “ZERO ACCIDENT”

Proses hukum terkait dugaan korupsi ini masih berlanjut, dan Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana akan dihadapkan pada proses hukum yang adil.(wld)

Berita Terkait

Panglima Nero Ingatkan Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus 271 M
Buruh AB3 Kota Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 2025 Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak sebesar 11,56%
Dewan Pembina DPP PWDPI, Ike Edwin Adakan Diskusi Publik Di LGK Terkait Kasus Perlindungan Anak
CV.Pantura Jaya Kontruksi Diduga mengerjakan Proyek U-ditch Asal jadi, LSM JPK DPW Banten Akan Layangkan Surat Ke Camat Kelapa Dua
Heboh! Camat Kelapa Dua dan TP PKK Buka Lomba Senam yang Penuh Semangat untuk Rayakan Hari Jadi Kabupaten Tangerang!
Ketum PWDPI Bongkar Pemicu Devisit di Lampung*
Ketum PWDPI Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi Inspektorat Tanggamus*
Warga Perumahan Cluster Taman Akasia Keluhkan PSU Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Daerah
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:01

Panglima Nero Ingatkan Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih Bongkar Kasus 271 M

Rabu, 6 November 2024 - 20:15

Buruh AB3 Kota Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 2025 Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak sebesar 11,56%

Selasa, 5 November 2024 - 05:51

Dewan Pembina DPP PWDPI, Ike Edwin Adakan Diskusi Publik Di LGK Terkait Kasus Perlindungan Anak

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:24

CV.Pantura Jaya Kontruksi Diduga mengerjakan Proyek U-ditch Asal jadi, LSM JPK DPW Banten Akan Layangkan Surat Ke Camat Kelapa Dua

Minggu, 27 Oktober 2024 - 11:54

Heboh! Camat Kelapa Dua dan TP PKK Buka Lomba Senam yang Penuh Semangat untuk Rayakan Hari Jadi Kabupaten Tangerang!

Berita Terbaru

Pendidikan

Penguatan Identitas Nasional Generasi Muda di Era Digital

Selasa, 3 Des 2024 - 13:09

Pendidikan

Tantangan Mewujudkan Integritas Moral dalam Pendidikan

Senin, 2 Des 2024 - 23:03

Opini

Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi

Senin, 2 Des 2024 - 14:01