HARIANSINARPAGI.COM,Jakarta | Direktorat SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melaksanakan rapat koordinasi kementerian dan lembaga dalam rangka asistensi dan supervisi dalam mengintegrasikan dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial, Selasa (23/7/2024) di Orchardz Hotel Industri, Jakarta.
Rapat tersebut diikuti kementerian/lembaga pengampu SPM lintas bidang, yaitu Kementerian Sosial, Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Pada kesempatan itu, Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta yang membuka rapat mengatakan bahwa urusan sosial masih belum menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil analisis RKPD Provinsi TA 2024 melalui SIPD, diestimasikan alokasi anggaran urusan sosial terhadap APBD berkisar 0,95%, sedangkan alokasi anggaran SPM Sosial terhadap APBD OPD sosial berkisar 23,31%. Kemudian jika dibandingkan dengan APBD Murni Provinsi TA 2024 dari Ditjen Keuda, alokasi anggaran SPM Sosial dalam RKPD Provinsi rata-rata mengalami penurunan sebesar -21,71% pada penetapan APBD Murni Provinsi.
“Permasalahan dalam pelayanan dasar bidang sosial tidak dapat selesai tanpa adanya kerja sama antarbidang. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antarpengampu bidang SPM, baik pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum (PU), Perumahan Rakyat (PERA), sosial, dan Trantibumlinmas sangat dibutuhkan demi mendorong penerapan SPM yang lebih optimal dan berkualitas di daerah,” jelas Chaerul.
Selain itu, terdapat sejumlah isu strategis SPM bidang sosial yang berkaitan dengan lintas bidang. Pada bidang pendidikan, isu strategis pertama adalah kemudahan akses pendidikan bagi anak panti sosial untuk dapat bersekolah pada fasilitas pendidikan yang terdekat di wilayahnya. Pada bidang kesehatan, isu strategisnya adalah pembagian peran kewenangan pada transisi penyediaan rehabilitasi medis ke rehabilitasi sosial.
Pada bidang PU dan PERA, isu strategisnya adalah fasilitasi pembangunan rumah khusus untuk mendukung pelayanan panti sosial serta penerapan fasilitas dan aksesibilitas bangunan gedung ramah lansia dan penyandang disabilitas.
Terakhir, pada bidang Trantibumlinmas, isu strategisnya adalah pembagian peran kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta kolaborasi dalam upaya pengurangan risiko bencana pada tahap pra-bencana.
Chaerul juga menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi ini. Pertama, perlunya dukungan dan informasi dari kementerian/lembaga terkait kebijakan dan program/kegiatan terhadap penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, dan korban bencana yang menjadi penerima layanan dalam penerapan SPM Bidang Sosial di daerah.
Kedua, perlunya sinergi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga untuk memastikan warga negara yang menjadi prioritas dalam penerapan SPM dapat memperoleh seluruh pelayanan dasar.
Ketiga, perlunya tagging program/kegiatan untuk kebutuhan penerapan SPM yang terintegrasi. Keempat, perlunya sinergitas antar kelembagaan di provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan dan rujukan terkait penerapan SPM Bidang Sosial.